Ponorogo Level 3, Wabup Minta Warga Patuh PPKM Darurat

WAKIL Bupati Ponorogo Lisdyarita meminta masyarakat Ponorogo benar-benar patuh dalam melaksanakan berbagai ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 sesuai Instruksi Mendagri RI nomor 115/2021.

“Saya minta kita semua, seluruh warga Ponorogo harus benar-benar disiplin mengikuti ketentuan dari pusat agar upaya pengendalian penyebaran covid-19 ini bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Wabup Lisdyarita usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat dengan sejumlah menteri dan pejabat negara lainnya, Jumat (2/7/2021) secara virtual di Pusdalops Covid-19 Ponorogo.

Wabup Ponorogo Lisdyarita saat mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat dengan sejumlah menteri dan pejabat negara lainnya, Jumat (2/7/2021) secara virtual di Pusdalops Covid-19 Ponorogo.

Dengan disiplin melaksanakan PPKM Darurat harapannya penularan covid-19 bisa ditekan serendah mungkin. Selain itu, lanjutnya, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Inmendagri 115 akan mendapat sanksi. Dalam Inmendagri itu, sanksinya dimulai dengan teguran, sanksi administratif sampai pemberhentian. Begitu pula bagi masyarakat yang melanggar, akan ada sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Kali ini akan benar-benar dilaksanakan secara tegas. Sebab disiapkan sanksi bagi pemerintah maupun masyarakat yang melanggar,” terang Wabup Lisdyarita.

Suasana Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat dengan sejumlah menteri dan pejabat negara lainnya, Jumat (2/7/2021) secara virtual di Pusdalops Covid-19 Ponorogo.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menambahkan, secara umum, ada sejumlah ketentuan dalam PPKM Darurat yang diberlakukan untuk Ponorogo. Yaitu PPKM Darurat level 3 yang ditentukan dari jumlah pasien positif per 100 ribu penduduk wilayah.

“Poinnya antara lain, WFH (Work From Home/bekerja dari rumah) 100 persen, kegiatan masyarakat berhenti 100 persen, kegiatan seni budaya begitu juga, wisata ditutup sementara sampai dievaluasi,” ungkap Sekda Agus Pramono sambil menyatakan masih banyak ketentuan sesuai Inmendagri.

Pemkab Ponorogo bersama Kodim dan Polres Ponorogo akan melakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM Darurat ini. Akan ada penertiban dan operasi di titik-titik tertentu untuk pendisiplinan masyarakat. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*