PEMERINTAH Kabupaten Ponorogo akan memberikan biaya pemulasaraan kepada seluruh jenasah korban covid-19. Dananya diambilkan dari APBD 2021. Sebuah peraturan bupati akan segera terbit sebagai payung hukumnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono Jumat (9/7/2021) mengatakan, ketentuan ini diterbitkan sebagai upaya membantu para keluarga korban meninggal covid-19 agar tidak terbebani biaya. Terutama untuk pemulasaraan jenasah dengan prosedur standar korban covid-19.

“Kalau yang meninggal (terkonfirmasi positif covid-19) di rumah sakit bisa diklaimkan, maka kami buat payung hukum berupa perbup di mana nantinya yang meninggal di puskesmas atau di rumah karena isoman (isolasi mandiri) dengan sepengetahuan puskesmas setempat atau RS juga bisa dibiayai APBD,” urai Sekda Agus Pramono.
Sekda Agus menyatakan, kebijakan baru ini didasari pemikiran bahwa para korban yang meninggal di luar rumah sakit ini adalah mereka yang sedang sedang mengantre untuk dirawat di rumah sakit. Sehingga kepada mereka bisa diberi perlakuan yang sama dengan korban covid-19 yang meninggal di RS dalam perawatan. Aturan ini tidak berlaku bagi jenasah yang pulang paksa dari RS.

Selain soal biaya, Pemkab juga menanggapi keluhan keluarga korban meninggal covid-19 yang mengaku pemulasaraan kepada jenasah keluarganya harus mengantre lama di RS. Antrean bisa berlangsung lebih dari 12 jam. Hal ini terjadi akibat minimnya tenaga pemulasaraan jenasah yang memiliki keahlian dan memahami prosedur untuk korban covid-19 di RS-RS rujukan .
“Untuk itu sudah kami putuskan agar RS bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian yang dibutuhkan agar antrean di RS atau puskesmas tidak berlangsung lama,” tutup Sekda Agus. (kominfo/dist)