Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Ponorogo kembali memberikan remisi umum bagi narapidana yang telah menjalankan masa pidananya. hal ini sebagai kado di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-76 kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.
Upacara penerimaan remisi tersebut diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) rutan kelas IIB Kabupaten Ponorogo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis menjadi inspektur upacara sekaligus memberiaan remisi secara simbolis kepada WBP rutan kelas IIB Kabupaten Ponorogo, Selasa (17/8/2021).
Arya Galung, Kepala Rutan kelas IIB Kabupaten Ponorogo mengatakan ada sebanyak 162 orang yang mendapatkan remisi umum tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. ini merupakan kado bagi narapidana di HUT RI ke-76 yang memenuhi kriteria penerima remisi umum sesuai dengan PP Nomor 99 tahun 2012.
“tentunya di momentum hari kemerdekaan ini dinanti para napi, karena setiap tanggal 17 Agustus mendapatkan remisi umum yang memenuhi kriteria sesuai dengan PP Nomor 99 tahun 2012,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita yang juga mengadiri upacara pemberian remisi kepada Narapidana di rutan kelas IIB berharap dengan adanya remisi dari Kemenkumham ini bisa memotivasi teman-teman yang ada dirutan untuk berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan yang sudah diadakan oleh lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012.
“semoga dengan adanya remisi ini bisa memotivasi teman-teman yang ada ditahanan, dan bagi yang mendapatkan remisi ketika kembali dan berkumpul dengan masyarakat bisa lebih baik lagi,” tandasnya.
Hadir dalam upacara pemberian remisi kepada narapida Wabil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz, Dandim 0802/Ponorogo Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin. Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto. (Kominfo/fdl)