Bupati Ponorogo Tandangani Persetujuan Ranperda menjadi Perda Desa Wisata

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita mengikuti sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Ponorogo tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, rancangan peraturan daerah tentang
desa wisata, dan pengambilan keputusan terhadap perubahan atas program pembentukan peraturan daerah kabupaten ponorogo tahun 2021. Yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo, Senin (13/9/2021).

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disusun masih dalam suasana pandemi COVID-19 ini. sehingga kebijakan pemerintah diprioritaskan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran program dan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan penanganan dampak kesehatan dari pandemi COVID-19, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak serta upaya pemulihan ekonomi. Disamping itu kebijakan refocusing dan realokasi juga diarahkan untuk peningkatan efisiensi yang sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ranperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang baru saja memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan proses evaluasi.

Suasana rapat Paripurna DPRD Ponorogo

“Kita bersama telah menyetujui dan menetapkan Ranperda Desa Wisata menjadi Perda. Dengan adanya Perda tentang Desa Wisata ini, tentunya dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Ponorogo berbasis desa, sekaligus menjadi momentum bangkitnya seluruh elemen baik masyarakat maupun pemerintahan di Kabupaten Ponorogo untuk bersama-sama membangun konsep desa wisata,” Ungkapnya.

Lanjut Bupati Sugiri Sancoko, pengambilan keputusan terhadap Perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ponorogo tahun 2021. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa perubahan atas Propemperda Kabupaten Ponorogo tahun 2021 ini untuk memfasilitasi diusulkannya satu Raperda baru, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung.

Diusulkannya satu Raperda baru ini juga telah melalui proses konsultasi dan persetujuan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Biro Hukum nomor :188/19027/013.2/2021 tentang Hasil Konsultasi Perubahan Propemperda Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2021.

Sambutan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

” Hal ini dilakukan untuk menyikapi kebutuhan agar Perumda Sari Gunung mampu bergerak berinovasi dan adaptif terhadap perkembangan jaman serta optimasilisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga Pemerintah Kabupaten Ponorogo berinisiatif untuk melakukan diversifikasi dari Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo dengan tujuan untuk memperluas jangkauan dalam pemanfaatan dan pengelolaan potensi daerah serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” Lanjutnya.

Tak lupa Bupati Sugiri juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua pendapat, masukan, kritik dan saran yang telah disampaikan, baik dalam pandangan umum fraksi, pembahasan dalam panitia khusus maupun pendapat akhir fraksi yang telah disampaikan.

“Semoga apa saja yang telah berhasil kita putuskan bersama dapat menjadi produk kebijakan publik yang mengantarkan masyarakat Ponorogo menjadi masyarakat yang Harmonis, Elok, Bergas, Amanah Dan Taqwa,” Tandasnya. (Kominfo/fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*