Diskominfo Ponorogo Gencar Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

PEMKAB Ponorogo gencar mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Caranya dengan melakukan gerakan Gempur Rokok Ilegal di seluruh wilayah hingga ke pelosok. Kantong-kantong produsen tembakau menjadi sasaran utamanya.

Kasi Humas Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskomonfo) Kabupaten Ponorogo Alim Nor Faizin, di sela siaran keliling Gempur Rokok Ilegal, Selasa (23/11/2021) mengatakan, sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini meliputi seluruh wilayah Ponorogo. Dimulai dengan kawasan Kecamatan Balong dan sekitarnya, kemudian akan berlanjut ke wilayah lain hingga akhir tahun nanti.

“Kita mengerahkan segala upaya untuk melakukan sosialisasi sebagai langkah preventif pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Ponorogo. Kita garap dulu wilayah yang menjadi produsen tembakau di Ponorogo,” ungkap Alim sambil menyatakan wilayah tersebut antara lain Kecamatan Balong, Kecamatan Slahung dan Jambon.

Upaya tersebut antara lain adalah imbauan langsung kepada warga melalui pengeras suara pada unit mobil siaran keliling Diskominfo, membagikan brosur Gempur Rokok Ilegal termasuk penyuluhan random sampling kepada warga di warung atau poskamling, hingga membagikan kaos sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Sasarannya adalah warga pada umumnya, perangkat desa hingga perangkat kecamatan.

Selain tehnik canvassing, tim dari Diskominfo Ponorogo juga telah memasang puluhan spanduk dan umbul-umbul Gempur Rokok Ilegal di berbagai titik yang strategis. Di dalamnya terdapat berbagai imbauan untuk tidak mengedarkan rokok ilegal hingga ketentuan hukum yang ada dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Sosialisasi sendiri berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jenis rokok ilegal seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi). Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

“Kami menginginkan lebih banyak masyarakat yang tau akan ketentuan cukai, setidaknya tahu bagaimana membedakan rokok yang legal dan ilegal,” lanjut Alim.

Harapannya, dengan sosialisasi ini masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai cukai rokok, semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, tahu cara membedakan rokok yang legal dan ilegal serta bersedia untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kades Tatung, Kecamatan Balong, Rudi Sugiharto menambahkan, saat ini ia dan warganya sangat mendukung gerakan ini. Apalagi sebagian warganya Tatung merupakan petani tembakau.

“Jadi kami dan warga sangat mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal ini. Pokoknya, Gempur Rokok Ilegal, ” tegasnya. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*