Di Ponorogo, Gempur Rokok Ilegal Menyasar Warung Kelontong

PEMKAB Ponorogo terus melakukan sosialsiasi dan imbauan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sasarannya makin diperluas. Setelah para perangkat kecamatan dan desa yang menjadi produsen tembakau, pertokoan hingga warung jadi garapan gerakan Gempur Rokok Ilegal.

Kasi Humas Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskomonfo) Kabupaten Ponorogo Alim Nor Faizin, di sela sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa (30/11/2021) mengatakan, sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini meliputi seluruh wilayah Ponorogo. Salah satu caranya adalah sosialisasi hingga ke toko dan warung kelontong.

Kabid PIKP Dinas Kominfo Suharno saat sosialiasi di Kecamatan Jambon, Senin (29/11/2011)

“Warung dan toko ini adalah entitas ekonomi yang potensial menjadi jalur penyebaran rokok ilegal. Ketika mereka bisa membedakan rokok yang legal dan ilegal maka pemberantasan roko ilegal ini akan lebih mudah dilaksanakan,” lanjut Alim.

Dijelaskannya, Pemkab Ponorogo melalui Dinas Komunikasi Informastika dan Statistik mengerahkan segala upaya untuk melakukan sosialisasi sebagai langkah preventif pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Ponorogo. Terutama di wilayah yang menjadi produsen tembakau di Ponorogo. Di antaranya adalah lain Kecamatan Kecamatan Slahung, Jambon dan Balong.

Perangkat Kecamatan Slahung menunjukkan brosur Gempur Rokok Ilegal yang akan disebar ke wilayahnya.

Selain imbauan langsung kepada warga melalui pengeras suara pada unit mobil siaran keliling Diskominfo, membagikan brosur Gempur Rokok Ilegal termasuk penyuluhan random sampling kepada warga di titik-titik kumpul masyarakat. Juga dengan sosialisasi dengan media brosur dan kaos yang dibagikan kepada warga.

“Dalam brosur ini kita bubuhkan berbagai keterangan tentang rokok ilegal lengkap dengan aturan perundang-undangannya, termasuk ancaman pidana bila ada yang melanggar,” ungkap Alim sambil menerangkan salah satu ketentuannya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Sosialisasi sendiri berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jenis rokok ilegal seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi). Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

Kasi Humas Diskominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo saat menyasar warung untuk sosialisasi gerakan Gempur Rokok Ilegal

Sekcam Slahung Gustiar Sani menyatakan sangat mendukung Gempur Rokok Ilegal ini. Bahkan ia dan perangkat kecamatan akan intensif melakukan komunikasi kepada sejumlah desa yang menjadi produsen tembakau di wilayahnya.

“Setiap rakor kades yang kami laksanakan dua kali tiap bulan, sosialisasi semacam Gempur Rokok Ilegal ini akan kami sisipkan. Kami dari kecamatan bersama Forpimka tentu akan mendukung kegiatan antisipasi peredaran dan juga pemberantasan rokok ilegal ini,” pungkasnya. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*