PONOROGO terus mengupayakan berbagai langkah untuk membangun Ponorogo. Paling mutakhir, pihak eksekutif dan legislatif membahas dua raperda yang akan menjadi faktor penting dalam pembangunan Ponorogo.
Hal ini ditunjukkan dengan kesepakatan dilanjutkannya pembahasan dua raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo pada Senin (13/12/2021). Kedua raperda yang dibahas adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2025 dan Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Perumda Sari Gunung.

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, pihak DPRD menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas kedua raperda. Masing-masing juru bicara fraksi telah menyatakan berbagai hal terkait kedua aturan yang berkaitan dengan sumber pendapatan asli daerah.
Berbagai masukan dan pertanyaan disampaikan oleh para juru bicara fraksi. Ada yang membahas ayar per ayat, ada yang membahas definisi-definisi dan ada pula yang mempertanyakan status tanah gunung gamping.

“Jadi memang prosesnya harus seperti itu. Kita memang harus saling memberikam masukan. Dari DPRD kita memohon arahan-arahan sehingga ada pandangan umum fraksi ini. Sehingga antara eksekutif dan legislatif ini bisa satu tujuan,” ujar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Untuk wisata, Bupati Sugiri mengatakan, strateginya ada pada visi dan misinya. Antara lain adalah adanya keseiringan berbagai kondisi di Ponorogo. Yaitu antara Ponorogo sebagai kota budaya yang santri dan punya alam yang indah. Inilah yang disebutnya akan menjadi pemikat wisata di Ponorogo.

“Nah, dengan adanya Ripparda maka akan menjadi acuan dalam menggarap sektor pariwisata. Ego sektoral harus hilang, rakyat juga mendukung, semua satu visi. Sehingga ketika kita bicara wisata, ya semua hal mengarah ke situ,” ulasnya.
Soal Sari Gunung, lanjut Bupati Sugiri, juga harus dibahas secara rinci. Hal ini agar ketika membangun dan memperbesar Sari Gunung, maka yang dilakukan pemerintah adalah hal yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak melanggar hukum. (kominfo/dist)