Nataru 2021 Boleh Dirayakan, Prokes Jadi Pedoman Utama

PEMKAB Ponorogo dan Polres Ponorogo mengizinkan adanya kegiatan masyarakat berupa Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Akan tetapi, semua pihak harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Pedomannya adalah Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kang Bupati Sugiri sebagai Pemimpin Apel menyematkan tanda operasi pada personel Operasi Lilin Semeru 2021.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021, Kamis (23/12/2021) di depan Paseban Aloon-Aloon Ponorogo mengatakan, saat ini Ponorogo sedang berada di level PPKM. Karenanya, Kang Bupati Sugiri mengimbau masyarakat agar menahan diri untuk tidak berlebihan dalam merayakan malam tahun baru. Meski diizinkan, kegiatan yang ada harus dibatasi jumlah pesertanya sehingga potensi terjadinya kerumunan bisa ditekan.

“Kita masih level 3 (PPKM). Boleh kalau masyarakat mau akustikan tapi jangan terlalu banyak kerumunan dan lalu lalang. Semua harus tertib prokes,” ungkapnya sembari menyatakan bahwa lokasi wisata boleh beroperasi namun tetap berpedoman pada ketentuan yang ada.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menambahkan, Operasi Kepolisian Terpusat Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Operasi Lilin Semeru 2021 di Ponorogo menekankan pada kepatuhan dan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan.

Dikatakannya, tidak ada penyekatan dan kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan tetapi dengan memperhatikan level PPKM yang berlaku. Sebanyak 250 personel gabungan dari berbagai unsur seperti Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, RAPI, ORARI, Pramuka dan unsur lain telah disiapkan pada operasi yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 dan berakhir pada 2 Januari 2022 ini.

Kang Bupati Sugiri bersama anggota Forkopimda Ponorogo berfoto bersama usai apel gelar pasukan.

“Titik berat kita pada operasi yustisi dan prokes. Kita konsentrasi untuk kegiatan malam tahun baru dalam kota dan giat kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian. Titik berat adalah yustisi dan protokol kesehatan,” ulas AKBP Catur.

Lebih lanjut dijelaskan, ancaman terorisme pada malam Natal tetap menjadi perhatian dan pasukan sudah disiapkan. Sudah ada pospam dan personel pengamanan di sejumlah gereja untuk mengantisipasi kerawanan yang ada.

“Yang pasti semua kegiatan harus berpedoman pada Inmendagri nomor 66 tahun 2021. Semua sudah diatur disitu dan masyarakat kita minta bisa memahami dan mematuhinya,” pungkasnya. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*