Tahun 2022 Ada Yang Beda Pada ASN

Masuki tahun 2022 Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo ada yang berbeda. Perbedaan tersebut nampak pada pakaian Dinas ASN dan PPPK yang dikenakan, hal ini menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2021 tentang pakaian Dinas ASN dan PPPK.

Perbup Nomor 68 tahun 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian Dinas di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Para ASN usai apel Senin pagi di halaman Pemkab Ponorogo

“Tahun lalu setiap senin para ASN ini masih mengenakan pakaian hijau linmas, tapi sekarang mulai awal tahun 2022 ini tiap senin sudah menggunakan khaki karena aturannya sudah terbit,” Ungkap Kang Bupati Sugiri Sancoko

Kang Bupati Sugiri Sancoko berpesan untuk saat ini patuhi aturan pakaian dinas yang sudah diterbitkan terlebih dahulu, mengenai hal yang lain nanti kita akan rumuskan, biar Ponorogo jos,” Pungkasnya. (Kominfo/fdl)

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut :

PDH Khaki : Senin & Selasa
PDH Putih : Rabu ( PNS)
Senin – Rabu (PPPK)
PDH Batik : Kamis dan Jum’at (bagi PD yang menerapkan 6 hari kerja, PDH Batik juga digunakan pada hari Sabtu)
Pakaian Korpri : Setiap tanggal 17
Upacara Hari Besar Nasional
Pakaian Khas : Peringatan Hari Jadi Ponorogo
Perayaan Grebeg Suro
Hari lain yang ditentukan lebih lanjut
PDU Camat/Lurah : Pelantikan
Upacara Kemerdekaan RI
Hari Jadi Daerah
Hari Besar lainnya
PSL : Upacara Kenegaraan / Resmi
Pelantikan Jabatan Struktural
Acara tertentu lainnya

PDL : Tugas Luar Kantor / Operasional Lapangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*