Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Ponorogo sudah bisa digunakan oleh masyarakat. IPLT ini merupakan salah satu upaya terencana dari Pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pembuangan limbah yang akrab dengan lingkungan. IPLT sebagai sarana instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang akan diangkut melalui mobil truk tinja.

IPLT di Ponorogo sendiri dibangun diarea yang jauh dari pemukiman warga, tepatnya di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan yang bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk kapasitas pengelolaannya sebesar 12,5 meter kubik perharinya. “Alhamdulillah dari PUPR sudah membangun IPLT di Ponorogo, karena ini salah satu pelayanan dasar kepada masyarakat untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang bersih,” ungkap Dwi Puspito Rini, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas PUPKP Ponorogo, Rabu (5/1/2021).

Seiring dengan dioperasionalkan IPLT di Ponorogo, Pemerintah daerah mengeluarkan Perda No. 7 Tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik, yang dimana didalam perda tersebut mengatur tentang semua aktifitas buangan air limbah domestik mulai dari penyedotan hingga pengolahan. Disamping itu juga ada sanksi yang mengatur bagi setiap orang dan atau perusahan sedot tinja yang membuang liar limbah tinja di sembarang tempat.
“sanksi pemulihan lingkungan bilamana itu terbukti melanggar perda No. 7 Tahun 2020, untuk itu mari kita jaga lingkungan dari pencemaran air limbah,”tegasnya.

Dwi juga menjelaskan untuk masyarakat yang ingin menggunakan jasa penyedotan tinja dari dinas DPUPKP, pihaknya menarik retribusi sebesar 210 ribu rupiah mulai dari satu meter hingga 2 meter kubik selebihnya kelipatannya, sedangkan untuk pengolahan tinja mulai dari 1 sampai 1,5 meter kubik retribusinya 65 ribu rupiah, selebihnya setengah meter setelahnya 32.500 rupiah.
“kami ada 2 armada yang siap melayani masyarakat, dan retribusi ini diatur dalam Perda tentang Retribusi Jasa Umum,” pungkasnya. (Kominfo/fdl)