PENATAAN ruang itu berlangsung dinamis. Lumrah terjadi review (peninjauan kembali) rencana tata ruang wilayah (RTRW) karena sejumlah hal. Tak urung, Pemkab Ponorogo berani mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) tentang RTRW yang disusun 10 tahun lalu.
“Telah terjadi perubahan atau penyesuaian kebijakan dan peraturan baru khususnya di tingkat nasional,’’ terang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Lisdyarita dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo (4/4).

Selain itu, perlu penyesuaian dan pengkinian (updating) data hingga perbaikan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Bunda Lisdyarita juga menyebut banyak lahan yang sudah beralih fungsi.
‘’Usulan perubahan perda RTRW ini lebih menata ulang karena yang kemarin banyak yang tidak sesuai lagi,’’ kata Bunda Lisdyarita.
Pihaknya berharap DPRD Ponorogo menerima usulan raperda RTRW untuk selanjutnya dibahas bersama. Sebab, penataan ruang bertujuan menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
‘’Terwujudnya keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Termasuk
perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,’’ rinci Wabup Lisdyarita.

Menurut dia, penataan ruang secara implisit ingin mengatur pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Raperda inisiasi Pemkab Ponorogo juga didukung berita acara dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai pembahasan rancangan awal Raperda RTRW Ponorogo 2022-2042.
‘’Dilengkapi pula validasi dokumen KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG),’’ jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW berakhir tahun 2032 mendatang. Dewan menyetujui usulan eksekutif untuk mengubah peraturan daerah yang tidak lagi up date itu.
‘’Sudah terjadi banyak perubahan di lapangan, terkait pembangunan dan investasi. Kadang terkendala tata ruang sehingga perlu penyesuaian,’’ kata politikus Partai Nasdem itu.
Sunarto mencontohkan, ada lahan yang peruntukannya pertanian namun pemanfaatannya untuk perumahan. Akibatnya, perumahan itu tidak berizin karena secara regulasi tidak diperkenankan. Dia berharap pihak pengembang segera mengurus perizinan jika sudah terbit Perda RTRW yang baru.
‘’Pengurusan izin ini akan berdampak ke penambahan PAD (pendapatan asli daerah),’’ ungkapnya. (Kominfo/win/hw)