APA susahnya mencabut peraturan daerah (perda)? Jika eksekutif dan legislatif sudah dalam satu kesepahaman. Apalagi, perda yang dinilai jadul (zaman dulu) lantaran tidak lagi update dengan produk hukum di atasnya. Tak urung, Pemkab Ponorogo bergegas mengusulkan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; dan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
‘’Agar tercipta kepastian hukum dan menghindari adanya dualisme landasan hukum. Dua perda itu perlu dicabut,’’ terang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Lisdyarita di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Senin (4/4).
Menurut Kang Bupati (KB), Perda 2/2013 terkena multiplier effect berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yakni, bergantinya istilah izin usaha menjadi perizinan berusaha yang membawa perubahan bagi para pelaku usaha jasa konstruksi.
‘’Yang dulunya wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi, sekarang ini berkewajiban memiliki NIB (nomor induk berusaha) dan sertifikat standar,’’ terangnya sembari menyebut sertifikat badan usaha serta sertifikat kompetensi kerja konstruksi.
Masih kata KB, Undang-Undang Cipta Kerja juga terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP 14/ 2021 tentang Perubahan Atas PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap produk hukum daerah yang terkait jasa konstruksi,’’ jlentreh suami Susilowati itu.
Idem ditto dengan nasib Perda 4/2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan akibat perubahan regulasi di tingkatan lebih tinggi. Dengan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan lewat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
‘’Pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa selanjutnya diatur dengan peraturan desa yang berpedoman pada peraturan bupati,’’ tegas KB.
Pun, telah terbit Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai pedoman menyusun peraturan. KB berharap DPRD Ponorogo menerima usulan pencabutan dua perda itu. ‘’Perlu mempertimbangkan saran dan masukan semua pihak untuk penyempurnaan,’’ jelasnya. (kominfo/win/hw)