LEGISLATIF dan eksekutif segendang sepenarian soal perubahan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Ponorogo, Rabu (6/4), mayoritas dari delapan fraksi menyetujui usulan rancangan perda (raperda) yang akan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2012 itu.
Bahkan, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengungkapkan bahwa pembahasan raperda RTRW zonder (tanpa) uji publik. Keterbatasan waktu yang ada tidak memungkinkan meminta masukan dari masyarakat.
‘’Kalau mau melaksanakan uji publik, dari tata waktu tidak memungkinkan. Kami hanya memiliki waktu sepuluh hari pembahasan,’’ kata Sunarto.

Namun, masih ada ruang bagi kalangan masyarakat yang hendak memberi masukan. Sunarto menyilakan usulan terkait raperda RTRW itu diserahkan ke sekretariat DPRD. Rapat paripurna dewan bakal mengagendakan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi pada Sabtu (9/4) mendatang.
‘’Mumpung masih berproses, silakan bagi siapapun yang ingin memberi masukan terkait raperda RTRW,’’ jelas Sunarto.

Raperda RTRW adalah inisiasi Pemkab Ponorogo lantaran memandang Perda 1/2012 yang diterbitkan 10 tahun lalu perlu review (peninjauan kembali). Selain terjadi perubahan kebijakan dan peraturan baru di tingkat nasional, butuh penyesuaian serta pengkinian (updating) data hingga perbaikan rencana tata ruang wilayah sesuai kondisi riil di lapangan.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko hadir bersama Wabup Lisdyarita dalam rapat paripura di gedung DPRD. Bersamaan itu, Sekda Agus Pramono beserta sejumlah kepala dinas tampak duduk di kursi undangan. Apa kata Kang Bupati? ‘’Pembahasan raperda RTRW cukup mendesak untuk acuan penataan ruang hingga 20 tahun ke depan. Sampai tahun 2042,’’ terang Kang Bupati. (kominfo/diah/hw)