Berderet Bahaya Terbangkan Balon Udara

SEJAK awal Ramadan, ada pihak-pihak yang gerah dengan keberadaan balon petasan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, misalnya, jauh-jauh hari sudah mengeluarkan seruan larangan menerbangkan balon berekor petasan yang biasanya menandai datangnya Lebaran itu.

Siaran resmi yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan berisi larangan keras penerbangan balon petasan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta sesuai aturan pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Ditjen Perhubungan Udara pantas gerah lantaran balon petasan iu mampu membubung di udara pada ketinggian 38.000 kaki atau sekitar 11 kilometer. Ketinggian yang sama dengan jalur pesawat terbang sehingga mengancam keselamatan penerbangan.

Festival balon udara yang di selenggarakan di Ponorogo.

Balon udara dengan sumbu yang menyala itu berisiko bertabrakan dengan pesawat terbang. Tabiat warga yang menerbangkan balon udara secara serampangan juga dapat berujung sanksi dari organisasi penerbangan internasional (ICAO) terhadap Indonesia.

Kemenhub juga merinci sederet bahaya balon udara yang terbang liar itu bagi keselamatan penerbangan. Yakni, tersangkut di sayap dan ekor pesawat terbang yang berakibat hilangnya kendali. Jika masuk ke mesin pesawat terbang, maka berakibat mesin mati, terbakar, dan meledak.

Material balon udara dapat menutupi sensor utama pesawat terbang yang berfungsi mengukur ketinggian dan kecepatan. Selain itu, menutupi bagian depan pesawat terbang sehingga menghalangi pandangan pilot.

Pun, balon petasan yang mendarat dalam kondisi yang masih menyala berisik memicu kebakaran di kabel listrik, rumah, dan pohon.

Sejatinya, ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur lebih spesifik penggunaan balon udara pada kegiatan masyarakat.

Di antaranya, standar diameter maksimal 4 meter dengan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval. Jika balon udara tidak berbentuk oval atau bulat, maka maksimal dimensinya 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Pemilihan warna balon pun harus mencolok serta memiliki minimal tiga tali tambatan yang terpaku atau terkait dengan pemberat di tanah. Penerbangan balon udara itu dengan ketinggian maksimal 150 meter dan di wilayah udara yang tidak terkontrol (uncontrolled airspace).

Peraturan spesifik juga menyebutkan bahwa pelepasan balon udara harus berada 15 kilometer di luar radius kawasan bandara dan pendaratan helikopter. (kominfo/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*