SESUAI prediksi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menyetujui substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042. Raperda itu hasil inisiasi Pemkab Ponorogo untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW yang sebelumnya berlaku hingga 2032 mendatang.
Persetujuan dewan itu dituangkan dalam Berita Acara (BA) Kesepakatan Substansi terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ponorogo 2022-2042. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menerakan tanda tangannya bersama pimpinan DPRD setempat dalam sidang paripurna, Senin (18/4/2022), pertanda acc (accord) alias setuju. Nah, BA kesepakatan itu selanjutnya dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan substansi.

Pun, DPRD Ponorogo melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW menyampaikan sejumlah rekomendasi. Dua poin rekomendasi penting adalah penyelesaian problem overload sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Jenangan, dan reaktivasi jalur kereta api (KA) Madiun-Slahung. Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko—menegaskan bahwa pihaknya sudah merumuskan inovasi-inovasi pengelolaan sampah ramah lingkungan. Mengolah sampah menjadi briket, misalnya, yang sekarang ini dalam proses penganggaran.
‘’Kami sedang mencarikan solusi, bagaimana membuat inovasi, dan teknologinya sudah ketemu,’’ terang Kang Bupati. Pemkab Ponorogo juga berupaya mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Mrican. Di antaranya, melalui pembangunan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS-3R) dan pembangunan TPS terpadu (TPST).
‘’Menyebar di wilayah pembantu bupati. Di bebeberapa tempat juga sudah kami siapkan TPS kecil. Pelan-pelan memang, tidak bisa serentak, dan kami bangun secara konstruktif dan terukur,’’ lanjutnya. Tidak hanya menyelesaikan problem sampah di tingkat hulu, imbuh Kang Bupati, Pemkab Ponorogo akan berupaya membangkitkan kesadaran pengelolaan sampah dari hulu melalui dana RT.
‘’Kami sudah siapkan anggaran 10 juta rupiah per RT, di antaranya untuk upaya mengurangi beban sampah agar diselesaikan di setiap rumah tangga,’’ terangnya.

Selain itu, Pemkab Ponorogo sudah menyiapkan lahan relokasi TPA. Kang Bupati menambahkan, pihaknya mulai memetakan wilayah yang tepat untuk tempat pembuangan akhir sampah yang tidak menganggu permukiman dan persawahan.
‘’Saya sedang menghitung, belum memutuskan. Saya sih maunya pindah dan jauh dari permukiman dan sawah penduduk,’’ tegasnya.
Terkait reaktivasi jalur kereta api (KA) Madiun-Slahung, Kang Bupati mendukung program ini. Seba, akan memudahkan akses publik dari tol Madiun ke Ponorogo. Namun, apakah menggunakan jalur lama atau baru –tertuang dalam RTRW Ponorogo–, Kang Bupati menunggu kajian PT KAI.
‘’Ini termaktub dalam RTRW nasional dan provinsi bahwa akan ada reaktivasi jalur kereta api. Sebagai kota berkembang harus ada jalur tembus, karena Madiun Ponorogo agak jauh, butuh waktu tempuh satu jam,’’ ujarnya.
Persoalan menggunakan jalur lama atau baru, Kang Bupati memilih menunggu kajian detail dari PT Kereta Api Indonesia. ‘’Biar dikaji pihak kereta api sedetail mungkin agar ekses sosialnya tidak terlalu besar. Kami mendukung dan siap mewadahi secara aturan,’’pungkasnya. (prokopim/kominfo/hw)