MASIH ada untungnya warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Ponorogo yang sempat putus sekolah. Mereka mendapat fasilitas penyetaraan pendidikan paket B maupun paket C setelah pihak Rutan menjalin kerja sama dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Ponorogo.
Serampung menjalani hukuman, mantan narapidana (napi) itu keluar rutan dengan membawa ijazah setara SMP atau SMA.

‘’Sistemnya belajar mandiri, kami beri modul. Dalam jangka waktu tertentu harus mengikuti ujian penyetaraan,’’ kata Arif Pudianto, Kepala SKB Ponorogo, Kamis (21/4/2022).
Latar belakang pendidikan warga binaan ternyata beragam. Sebagian besar putus SMP dan SMA hingga program kelompok belajar (kejar) paket B dan paket C yang dinilai relevan. Pun, semua warga binaan akhirnya boleh mengikuti penyetaraan pendidikan.
Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 yang mendapat amandemen telah mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan; kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan; serta anggaran pendidikan nasional.
‘’Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,’’ terang Arif.

Kasubsi Pelayanan Rutan Ponorogo Sri Purwowidodo menyambut dengan tangan terbuka tawaran kerja sama dari SKB itu. Pihaknya berharap penyetaraan pendidikan dapat memberi semangat kepada warga binaan –terlebih yang usia sekolah—agar memiliki masa depan lebih cerah.
‘’Mereka tetap punya kesempatan mewujudkan cita-cita karena masa depannya masih panjang,’’ jelas Widodo.
Apalagi, SKB juga menawarkan kerja sama dalam bentuk pelatihan. Fasilitas milik rutan bakal dimaksimalkan hingga peralatan di SKB tidak perlu dipindah kendati dua lembaga itu bertetangga di Jalan HOS Tjokroaminoto Ponorogo.
‘’Selama ini sudah ada pembinaan keterampilan, tapi kalau ditambah program dari SKB akan semakin baik,’’ ungkap Widodo. (kominfo/dyah/hw)