BAZNAS di Antara Muzaki dan Mustahik

DAFTAR sumbangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang mengucur ke Ponorogo kian berderet. Sebab, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membawa 200 paket bantuan BAZNAS provinsi dari Surabaya.

Amanat itu langsung ditunaikan Khofifah ketika bertemu para anak yatim di Pendapa Kabupaten Ponorogo, Senin (25/4/2022). Mantan Menteri Sosial itu berpesan ke anak yatim agar tetap semangat mengejar cita-cita.

‘’Semoga yang kuliah nanti bisa sampai doktor, yang ingin mengajar di universitas sampai bergelar profesor, dan yang di pesantren menjadi kiai. Mari kita berdoa bersama,’’ harap gubernur.

Ketua BAZNAS Jawa Timur H Roziqi mengungkapkan penyaluran bantuan itu bentuk kepedulian pihaknya kepada anak yatim. Dia juga mengapresiasi upaya BAZNAS Ponorogo yang hendak menggali potensi zakat fitrah bersamaan Idul Fitri 1443 Hijriyah sebesar 2.400 ton atau setara Rp 72 miliar lebih.

Posisi BAZNAS berada di tengah-tengah antara muzaki (orang yang menunaikan zakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. (kominfo/dyah/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*