PENCAIRAN dana rukun tetangga (RT) menganut arsiran besar dan kecil. Cair tahap pertama senilai Rp 7,5 juta untuk setiap RT yang dananya bersumber dari APBD induk. Pencairan sisa dana Rp 2,5 juta menunggu perubahan APBD 2022.
Format pencairan dana 75:25 itu diungkapkan langsung Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ketika menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 140/913/405.14/2022 tentang Pedoman Penggunaan Anggaran Kegiatan Rukun Tetangga (PPAK RT) di ruang Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops), Selasa (26/4/2022).
Kang Bupati (KB) –sapaan Bupati Sugiri Sancoko—berharap program yang dibiayai 75 persen dari total dana itu berjalan maksimal.

Tersedianya jaringan wireless fidelity (wifi) memungkinkan warga di pelosok 6.842 RT sekalipun dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah.
‘’Sehingga di Ponorogo tidak ada lagi blank spot,’’ kata KB.
Menurut dia, delapan program unggulan di setiap RT juga langsung dapat berjalan setelah SE bupati terbit. KB memiliki harapan besar dengan pembuatan sumur resapan atau biopori di setiap lingkungan yang ada.
Belum lagi, pengelolaan sampah rumah tangga, dukungan penguatan ekonomi perempuan, rembuk warga, dan penanaman toga.
‘’Saya yakin semua ini akan mendorong perubahan besar dan fundamental,’’ tegasnya.
KB mengungkapkan banyak perangkat daerah yang bekepentingan dengan rembuk warga tingkat RT. Data lebih rinci dan akurat terkait karakteristik penduduk berawal dari rukun tetangga. Kang Bupati menyebut pemutakhiran data penduduk itu berupa by name-by address-by permasalahan.
Mulai dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data rumah tidak layak huni (RTLH), jumlah penduduk sesuai kelompok usia, jumlah anak putus sekolah, janda tua, warga miskin, serta angka kematian dan kelahiran.
‘’Kami akan memiliki data kuat untuk pelaksanaan berbagai program yang langsung menyentuh akar permasalahan,’’ jelasnya. (kominfo/win/hw)