PERTANGGUNGJAWABAN anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sudah berjalan sekalipun harus melewati mekanisme panjang.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali naik podium sidang paripurna DPRD setempat, Kamis (30/6/2022), dalam rapat paripurna pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo 2021.
Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko– memaparkan bahwa Pemkab Ponorogo sudah menyelesaikan laporan pelaksanaan APBD yang sudah berjalan itu.
Pun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung melakukan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Bahkan, penghargaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dengan opini WTP itu sudah berlangsung 10 kali berturut sejak 2011 silam.
‘’Sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan serta akuntabel,’’ katanya.

Di lain pihak, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menegaskan bahwa legislatif mendukung program mitranya di eksekutif.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ponorogo 2021 layak diterima dengan sedikit catatan dari BPK. Pihaknya berharap kerja sama harmonis antara legislatif dan eksekutif dapat dipertahankan.
‘’Menjaga kesinambungan pembangunan daerah sesuai dengan harapan semua masyarakat,’’ jelas Sunarto.
Gambaran umum pertanggungjawaban APBD terdiri pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, lain-lain pendapatan yang sah, belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan pembiayaan daerah. (kominfo/fad/hw)