JALAN rusak di Ponorogo segera tersentuh perbaikan dalam hitungan hari. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) setempat sudah melakukan konsolidasi selama tiga hari dengan 51 pemenang tender paket pekerjaan peningkatan jalan itu mulai Kamis (24/8/2022). ‘’Kami jelaskan ketentuan-ketentuan sebelum penandatanganan dokumen kontrak,’’ kata Kepala Dinas DPUPKP Ponorogo Henry Indra Wardhana kepada PNG.go.id, Jumat (26/8/2022).
Menurut dia, para penyedia harus memperhatikan benar jangka waktu pekerjaan, jaminan pelaksanaan termasuk asuransi, manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta sertifikat keterampilan (SKT) tenaga kerja. ‘’Kelengkapan dokumen kontrak sebagai syarat terjalinnya kerja sama. Kalau tidak lengkap, bisa saja tidak dapat melanjutkan kontrak,’’ terang Henry.

Pihaknya mengacu Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Henry menargetkan penandatanganan kontrak kerja mulai Senin (29/8/2022). Namun, dengan catatan seluruh berkas sudah lengkap dan pihak penyedia memastikan tanggal penyerahan jaminan pelaksanaan. ‘’Pelaksanaan pekerjaan wajib memenuhi spesifikasi teknis dan tepat waktu,’’ jelasnya.
Henry mengungkapkan bahwa empat bulan tersisa di akhir tahun ini lebih dari cukup untuk merampungkan pekerjaan peningkatan jalan. Penentuan penyedia 51 paket pekerjaan peningkatan jalan dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 155 miliar itu telah melalui tahapan lelang di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Pemkab Ponorogo.’’Kami memahami masyarakat sudah lama mengharapkan perbaikan jalan yang rusak,’’ ungkapnya. (kominfo/win/hw)