Petugas Dishub Ponorogo Gembok Roda Mobil yang Parkir Malam di Bahu Jalan Tjokroaminoto

MULAI kena batunya pengemudi yang memarkir mobil sembarangan. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo tak lagi segan menggembok roda kendaraan yang ditinggalkan pengemudinya di area larangan parkir. Sebagaimana yang terjadi di sepanjang Jalan Hadji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, pada Sabtu (03/12/2022) malam.

‘’Dilarang parkir di bahu Jalan Tjokroaminoto mulai pukul 17.00 sampai pukul 05.00 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sebagai gantinya sudah disediakan kantong parkir di dekat Jalan Dieng,’’ kata Kepala Bidang Dalops LLAJ Dishub Ponorogo Tamar Mahara kepada PNG.go.id.

Pihaknya sengaja menggandeng Satlantas Polres Ponorogo dalam menggelar operasi gabungan itu. Tindakan gembok roda diterapkan setelah sosialisasi dilakukan kepada khalayak dan juru parkir. ‘’Tanda larangan parkir juga terpasang di salah satu sisi Jalan dr Sutomo,’’ terang Tamar.

Penertiban parkir mengacu Perda Ponorogo Nomor 1 Tahun 2020 yang salah satu pasalnya mengatur denda sebesar Rp 100 ribu bagi pengemudi mobil dan denda sebesar Rp 50 ribu bagi pengendara motor yang melanggar rambu larangan parkir. Namun, sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) menjadi wewenang kepolisian terkait penerapan pasal di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ‘’Pengemudi dan pemotor harap mentaati peraturan yang berlaku, termasu, memenuhi hak pejalan kaki di jalur pedestrian,’’ ungkap Tamar. (kominfo/fad/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*