DPRD Tetapkan Satpol PP Ponorogo Naik Tipe dan Perubahan Status RSUD dr Harjono

TAHAP demi tahap pembahasan kenaikan tipe Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo dan perubahan status RSUD dr Harjono rampung sudah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menetapkan peraturan daerah (perda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melalui rapat paripurna, Senin (30/1/2023).

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Ponorogo atas kerja sama dari awal sampai persetujuan dan penetapan raperda menjadi perda ini,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

SEPAKAT: Penandatanganan berita acara tentang persetujuan bersama atas penetapan Perda Kabupaten Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko dan seluruh pimpinan DPRD Ponorogo, Senin (30/1/2023).

Eksekutif mengusulkan perubahan kedua atas Perda 6/2016 karena mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bersamaan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan perubahan tipe perangkat daerah dan penyebutan kelembagaan.

Satpol PP Ponorogo yang semula tipe B menjadi tipe A dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Hal serupa juga terjadi pada RSUD dr Harjono yang sebelumnya berstatus unit pelayanan teknis menjadi unit organisasi bersifat khusus menangani bidang kesehatan. ‘’Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,’’ jelas Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Sementara itu, Wahyudi Purnomo, juru bicara Bapemperda DPRD Ponorogo, mengungkapkan bahwa dewan sedari awal memfasilitasi perubahan perubahan kedua atas Perda 6/2016. Diawali penyampaian nota pengantar oleh bupati di depan rapat paripurna DPRD, pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan, hingga penetapan. ’’Demi mewujudkan produk hukum yang baik, terencana, efektif, dan efisien sesuai dengan kewenangan daerah dan kebutuhan masyarakat,’’ jelasnya. (kominfo/fad/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*