DARI lahan sawah seluas 33.468,70 hektare di Ponorogo, 23.562,10 hektare di antaranya akan dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Jika dipersentase, rasionya sekitar 70,4 persen. Hal itu diungkapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (19/6/2023).

Menurut Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko–, konsistensi perlindungan dan pengembangan lahan pertanian itu demi menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan nasional.
‘’Pemerintah daerah selalu konsisten dalam mendukung ketahanan pangan yang bersinergi dengan program pemerintah provinsi maupun pusat,’’ terangnya.

Raperda LP2B, imbuh dia, amat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Ponorogo guna mempertahankan keberadaan lahan pertanian yang ada. Luasan sawah yang akan dilindungi dan dikembangkan sesuai dengan pemenuhan kebutuhan pangan.
‘’Raperda ini akan menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di Kabupaten Ponorogo serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, kalangan dewan juga membahas pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas lebih detail raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. (kominfo/fad/hw)