SEBANYAK 41 posisi perangkat desa di Ponorogo kini kosong. Formasi penyelenggara pemerintahan yang belum terisi itu berada di 12 desa dan tersebar di lima kecamatan.
Ratusan calon perangkat desa mendapat pembekalan di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang Ponorogo, Jumat (7/7/2023).
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko hadir dalam kegiatan pembekalan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu.

Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko—berpesan agar para calon perangkat desa mengikuti seluruh tahapan seleksi secara fair.
‘’Siap menang dan siap kalah. Apapun hasilnya nanti harus diterima dengan lapang dada,’’ katanya.
Kang Bupati meminta peserta yang tidak lolos untuk berbesar hati dan menerima hasilnya. Sebaliknya bagi yang lolos seleksi sebaiknya jangan larut dalam euforia.
Mereka harus mengabdikan dan menghibahkan umur dan kepintaran untuk memajukan desa masing-masing.
“Yang diterima harus siap mengabdi dan mendedikasikan diri. Baik umur dan kepintaran serta inovasinya untuk memperbaiki dan membangun desanya agar lebih baik,” jelasnya.
Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka atau tidak suka. (kominfo/fad/hw)