Tuntas Sudah, Seluruh PPPK Formasi 2022 di Ponorogo Mendapatkan SK

JUMLAH aparatur sipil negara (ASN) di Ponorogo bertambah 582 orang. Itu bersamaan Bupati Sugiri Sancoko menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 541 tenaga pendidik dan 41 tenaga teknis berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kamis (27/7/2023), di Sasana Praja.


Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko—menegaskan bahwa tugas ASN bukan sekadar bekerja dan mendapatkan gaji. Apalagi, tenaga pendidik yang harus memiliki value lebih karena mengemban amanah mencerdaskan generasi penerus. ‘’Memperbaiki generasi supaya lebih berkualitas menjadi tugas utama pendidik,’’ katanya.

RESMI : Bupati Sugiri Sancoko didampingi Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo menyerahkan SK kepada perwakilan PPPK di Sasana Praja, Kamis (27/7/2023).


Menurut Kang Bupati, guru seyogianya tidak hanya memberikan pendidikan berupa ilmu pengetahuan. Melainkan juga mentransfer karakter, moral, dan akhlak. ‘’Itu memang sulitnya setengah mati. Guru harus mampu mencetak generasi yang lebih baik di tengah maraknya isu pergaulan bebas dampak kemajuan teknologi,’’ terangnya sembari meminta guru menjalin sinergitas dengan wali murid.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andy Susetyo mengungkapkan, keseluruhan PPPK hasil pengajuan formasi tahun 2022 sudah menerima SK. Tanpa kecuali, PPPK tenaga kesehatan yang lebih dulu menerima SK pada akhir Mei lalu. ‘’Kami menunggu berapa jumlah formasi PPPK Ponorogo tahun ini,’’ ungkap Andi.


Status PPPK sebenarnya nyaris setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) karena status keduanya sama-sama ASN. Perbedaannya tipis, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan tanpa hak jaminan pensiun di hari tua. Gaji mereka dalam rentang Rp 1.794.900 hingga Rp 6.786.500 untuk 17 golongan pegawai yang ada. PPPK juga berhak atas tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Di antaranya, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional. (kominfo/win/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*