PEMILU 2024 DI ERA DIGITAL DAN IMPLIKASINYA
Oleh
Muhamad Fajar Pramono,
Ketua Harian Komite Komunikasi Digital (KKD) Ponorogo dan Dosen UNIDA Gontor.
Pemilu 2024 boleh dikatakan berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, terutama dalam memasarkan para kandidatnya. Sebelumnya juga sudah ada melalui “perang udara” untuk menyebut cara kandidat memasarkan melalui media massa, (bukan dor to dor atau face to face). Tetapi tidak seintensif sekarang baik jumlah dan kreasinya.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (2021) dimana tingkat penetrasi internet di Indonesia 77,02 % atau 210.026.769 dari 272.682.600 jiwa penduduk. Implikasinya akses internet 8 jam sehari. Tidak bisa hidup tanpa ponsel paling lama 7 menit. 4 dari penduduk memiliki lebih dari satu media sosial. Disisi lain jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204,8 juta pemilih.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein (2010) mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 dan memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content”.
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial yang merupakan situs dimana jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
Adanya media sosial telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat. Perubahan-perubahan dalam hubungan sosial (social relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium). Hubungan sosial dan segala bentuk perubahan-perubahan dalam suatu masyarakat,yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya mengandung nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan sosial yang berdampak positif seperti kemudahan memperoleh dan menyampaikan informasi, memperoleh keuntungan secara sosial dan ekonomi. Sedangkan perubahan sosial yang cenderung negatif seperti munculnya kelompok–kelompok sosial yang mengatasnamakan agama, suku dan pola perilaku tertentu yang terkadang menyimpang dari norma–norma yang ada.
Dalam konteks ini media sosial bisa berdampak pada 1) pola hidup, pola pikir, pola konsumsi informasi (termasuk perilaku penyelenggara pemilu dan pemilih). 2) Menciptakan ketergantungan. 3) kreativitas dan monetisasi. 4) Kebebasan berekspresi. Artinya, media sosial bisa mengubah konstelasi media mainstream bukan lagi satu-satunya kuasa saluran informasi publik. Tetapi faktor trust (akurasi dan verifikasi) yang dimiliki pers (permasuk penyelanggara pemilu dan politisi) akan tetap menjadikan sebagai pedoman informasi yang benar.
Bagaimana peran media sosial saat ini dalam menyuarakan pendapat demokrasi?
Sebagai platform berbasis digital, media sosial memberikan ruang bagi penggunanya untuk mengemukakan pendapat maupun pemikirannya sebagai perwujudan demokrasi dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di ranah politik, menyampaikan gagasan hingga mengkritisi kebijakan pemerintah (Susanto & Irwansyah, 2021).
Jadi perlu sikap dan pendekatan yang berbeda pada era digital ini baik penyelenggara pemilu maupun para politisi.
Wallahu A’lam
Cokromenggalan, 13 Nopember 2023