Pasang Kaki Palsu dan Alat Bantu Dengar Butuh Adaptasi Khusus

KARENA keterbatasan yang ada, warga disabilitas memerlukan alat bantu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo peka dengan pemenuhan kebutuhan warganya yang mengalami keterbatasan fisik dan atau sensorik itu. Sebanyak 33 kursi roda, 24 alat bantu dengar, sembilan kaki palsu, dan dua tongkat penuntun adaptif disalurkan kepada pihak yang membutuhkannya.

FOTO: MEYLAN/KOMINFO PONOROGO

“Agar mereka tidak mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” kata Nikma Fauziah, pekerja sosial pendamping rehabilitasi sosial, Kamis (17/10/2024).

Nikma selama ini aktif sebagai pendamping di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo. Ada juga peran Sentra Terpadu Kartini di Temanggung yang merupakan Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Sosial di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pemenuhan 68 alat bantu bagi warga disabilitas di Ponorogo itu.

Menurut Nikma, kebutuhan kaki palsu dan alat bantu dengar memerlukan pengukuran langsung sehingga memakan waktu lebih lama. Sentra Terpadu Kartini terus memantau kondisi warga disabilitas selama masa adaptasi dengan kaki palsu dan alat bantu dengar. “Dinsos berperan melakukan monitoring selama satu bulan,” jelasnya.

Nikma mengungkapkan, Dinsos P3A Ponorogo pada 2024 ini juga menyalurkan bantuan kewirausahaan kepada warga disabilitas. Di antaranya, bantuan ternak dan alat berikut bahan untuk membuka warung. “Untuk membantu teman-teman disabilitas memulai atau mengembangkan usaha,” ungkapnya.

Warga disabilitas penerima bantuan kewirausahaan itu tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pemerintah desa atau kelurahan yang mengusulkan, sedangkan tugas dinsos melakukan assessment. (tim kominfo)