Wali Data di Ponorogo adalah Dinas Kominfo dan Statistik yang Kelola e-Walidata SIPD-RI

PERAN vital Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo dalam menjaga kualitas data sektoral. Yakni, mengkoordinir seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ponorogo dalam pengisian modul e-Walidata Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

“Kami harus melakukan validasi, verifikasi, dan kompilasi data sektoral karena akan menjadi bahan perencanaan pembangunan serta pengambilan keputusan,” kata Tini Fifiyantini, kepala Bidang Statistik dan Persandian di Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, Selasa (24/2/2026), bersamaan rapat koordinasi dengan perwakilan seluruh perangkat daerah.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Menurut dia, pengisian data 2025 yang termuat di e-Walidata SIPD-RI harus valid, terstandar, dan terintegrasi. Apalagi, modul terkoneksi langsung dengan sistem informasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sebagai wali data, dinas kominfo dan statistik yang bertanggung jawab mengelola modul e-Walidata SIPD-RI. Sedangkan peran perangkat daerah adalah produsen data,” terang Fifi –sapaan Tini Fifiyantini.

Dia menjelaskan bahwa e-Walidata SIPD-RI menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. Melalui pengelolaan data statistik sektoral yang terintegrasi, maka kualitas perencanaan pembangunan daerah akan meningkat. “Selain itu, memudahkan evaluasi, serta mendukung pelaporan capaian output sub kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh masing-masing perangkat daerah,” ungkapnya.

Pada sesi pemaparan materi, Kharisma Rizqi Mulia, ahli Pertama Statistik, menegaskan bahwa e-Walidata SIPD-RI merupakan aplikasi untuk mengelola data sektoral secara terpadu dan berkelanjutan. Tidak hanya menjadi wadah pengumpulan data, tetapi juga mengukur kinerja pemerintah daerah. “Melalui e-Walidata, kita dapat melihat dan mengukur output apa saja yang sudah dikerjakan oleh perangkat daerah dalam bentuk data. Data ini yang akan menggambarkan kinerja pemerintah daerah secara terukur dan akuntabel,” jelas Kharisma.

Dia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan data statistik sektoral daerah (DSSD) melalui e-Walidata membantu bapperida dalam menyusun perencanaan sesuai bidang urusan masing-masing perangkat daerah. Selain itu, memudahkan proses evaluasi dan pelaporan capaian output sub kegiatan. “Perencanaan pembangunan lebih berkualitas karena berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam rakor itu diberikan tutorial teknis pengisian data pada aplikasi e-Walidata SIPD-RI. Peserta dipandu mulai dari proses login; pemilihan urusan dan sub kegiatan; pengisian data sesuai format yang ditentukan; hingga proses pemantauan data yang telah diverifikasi.

Kharisma menyebut seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ponorogo sudah menginput data tahun 2019–2024 pada e-Walidata. Jumlah DSSD yang terpublikasi mencapai 3.910 data. Penyebarluasan telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ARH/469/405.18/2025 tentang Penyebarluasan Data Statistik Sektoral Daerah Tingkat Kabupaten Ponorogo pada e-Walidata SIPD+RI Tahun 2019–2024. (kominfo/art)