Jaga Kehalalan Daging Sembelihan di Ponorogo, MUI Gencar Sosialisasi Juleha

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengawal ketat kehalalan produk yang beredar di pasaran. Tanpa kecuali daging sembelihan yang dikonsumsi masyarakat bersamaan minimnya jumlah juru sembelih halal (juleha). Dewan Pimpinan MUI Ponorogo menggelar sosialisasi tentang juleha serta tatacara pengurusan sertifikasi produk halal di aula Bappeda Litbang setempat, Rabu (29/11/2023).

Wakil Kepala Kantor Kemenag Ponorogo Hayat Prihono Wiyadi tak menampik baru tercatat enam juleha yang sudah bersertifikasi. Padahal, terdapat 107 penyembelih hewan ruminansia seperti sapi, domba, kambing dan 42 penyembelih unggas yang bekerja di sejumlah rumah potong hewan (RPH).

‘’Ini tantangan semua pihak, utamanya pemerintah untuk terus menyosialisasikan tentang pentingnya juleha supaya daging hasil sembelihan halal, ” jelasnya.

KAWAL HALAL : Ketua Umum MUI Ponorogo Lutfhi Hadi Aminuddin ketika menyampaikan sosialisasi Sertifikasi Produk Halal dan Sosialisasi Juru Sembelih Halal, Rabu (29/11/2023).

Para juleha itu tidak sembarangan menyembelih hewan. Mereka harus memiliki 13 unit kompetensi yang terbagi dua kategori besar. Yakni, pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan. Di antaranya, melakukan ibadah wajib, menerapkan syariat Islam, menguasai teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, serta memastikan status kematian hewan.

‘’Memang membutuhkan keterampilan khusus,’’ terang Hayat.

Dia mengungkapkan, pihaknya selama ini getol melakukan sosialisasi terkait produk halal. Data yang terhimpun hingga 27 November 2023, sudah sebanyak 5.896 produk lokal mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Sedangkan sertifikat halal yang sudah terbit sebanyak 3.048.

‘’Saat ini, Ponorogo berada di peringkat 15 dari 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur,’’ ungkapnya.

BPJPH memfasilitasi pendaftaran lisensi halal dengan mudah. Ada peran ratusan petugas pendamping yang menyebar di seluruh kecamatan. Pemohon sertifikasi cukup menghubungi petugas pendamping itu. Hayat menyebut bahwa persyaratan mengajukan produk halal amatlah mudah. Pelaku usaha cukup menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP). Ketika belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), petugas pendamping yang akan membantu menguruskannya.

Tiga macam produk yang wajib bersertifikasi halal sesuai penahapan pertama hingga 17 Oktober 2024 mendatang adalah produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

‘’Kalau di MUI ada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika yang mengambil peran sebagai lembaga pemeriksa halal pertama di Indonesia dan terus aktif dalam melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk.’’ (kominfo/win/hw)