Tancap Gas Bahas Raperda Rencana Pembangunan Ponorogo 2025-2045

PEMERINTAHAN di Ponorogo tak ingin menunda waktu dalam merancang pembangunan daerah dalam rentang 20 tahun ke depan. Pihak eksekutif menyampaikan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 bersamaan rapat paripurna DPRD Ponorogo, Senin (10/6/2024). Raperda RPJPD itu baru masuk program pembentukan peraturan daerah (propemda) atas persetujuan dewan.

FOTO : DEVI / KOMINFO PONOROGO

Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan enam prinsip RPJPD Ponorogo rentang 20 tahun ke depan. Di antaranya, berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan terkoordinasi dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur, selain memperhatikan evaluasi RPJPD sebelumnya. “Juga memperhatikan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), serta berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW),” terang Bunda Lis –sapaan Wakil Bupati Lisdyarita.

Menurut Bunda Lis, RPJPD akan menjadi acuan dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Arah pembangunan selama 20 tahun itu juga wajib menjaga kesinambungan antara laju pertumbuhan ekonomi dengan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). “RPJPD sebagai acuan bagi pemangku kepentingan 20 tahun ke depan,” jelasnya.

Wabup Lisdyarita dalam rapat paripurna yang sama menjawab pula pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap usul raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ponorogo 2023. Pada prinsipnya, eksekutif menerima masukan dari mitranya di legislatif. “Predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) yang kita dapatkan tidak lepas dari kerja sama, peran legislasi, dan pengawasan dari DPRD Ponorogo,” tegas Bunda Lis.

Setelah jawaban ekskutif atas pandangan umum fraksi-fraksi itu, peserta rapat paripurna sepakat membentuk panitia khusus yang beranggotakan 15 anggota dewan. Ini dengan pertimbangan pentingnya raperda tersebut dibahas lebih detail. (tim kominfo)