Ingin Bangun Rumah Tinggal, Urus PBG Sekali Berlaku Seterusnya
SETIAP bangunan seharusnya berdiri dengan kelengkapan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG). Tanpa kecuali, bangunan rumah tinggal. “PBG hanya dimohonkan satu kali berlaku seterusnya selama tidak ada perubahan fungsi dan penambahan bangunan,” kata Mahmudah Reni D, kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo, Kamis (17/10/2024).

Menurut Reni, penerbitan PBG memiliki sejumlah tujuan dan manfaat. Di antaranya, agar pendirian bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. “Juga menjamin bangunan gedung berstatus legal,” terangnya.
Pun, pengurusan PBG terbilang mudah karena terdapat aplikasi berbasis web bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Diawali dengan pendaftaran akun hingga operator SIMBG melakukan verifikasi persyaratan permohonan. Ada tahapan penjadwalan konsultasi tim penilai teknis (TPT) dan tim profesi ahli (TPA). “Dilanjutkan dengan perhitungan retribusi sebelum penerbitan PBG,” ungkap Reni.
Masih kata Reni, pengurusan PBG yang menganut sistem online memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan kapan saja dan di mana saja. “Dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen jelas, dan waktu yang terukur,” jelasnya.

Reni menyebut penerbitan PBG butuh waktu paling lambat 28 hari kerja. Bahkan, dapat lebih cepat jika prasyarat dokumen rencana teknis, seperti rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung tanpa ada revisi. (tim kominfo)