Kena Deadline 15 Hari, Bupati Ponorogo Syaratkan Perda Pajak Daerah Pantang Injak Rakyat

MEREVISI Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 seperti memecahkan soal matematika yang rumit. Bupati Sugiri Sancoko dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo hanya memiliki waktu 15 hari kerja setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) itu. Apalagi, Kang Giri mensyaratkan rumus bahwa pajak dan retribusi daerah tidak boleh membebani masyarakat.

FOTO: MEYLAN/KOMINFO PONOROGO

‘’Meskipun kita menargetkan PAD (pendapatan asli daerah) satu triliun. Saya bersama DPRD memang sedang merencanakan matang RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) yang menjadi ruh dan nafas pembangunan di Ponorogo selama lima tahun ke depan. Yang paling penting adalah cara mencapai target PAD itu tidak harus menginjak rakyat dan tidak menaikkan pajak, tapi memajaki pihak-pihak yang mestinya wajib membayar pajak,’’ tegas Kang Giri dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di aula Baappeda Litbang, Senin (2/6/2025).

DPRD Ponorogo menggelar masa sidang ketiga dengan agenda utama pembahasan Perubahan Perda 11/2023. Kang Giri menilai revisi perda PDRD merupakan langkah strategis dalam mendukung target pembangunan daerah lima tahun mendatang. Pun, pembahasan yang dilakukan eksekutif bersama legislatif tidak sekadar memasukkan poin-poin hasil evaluasi Kemendagri. ‘’Juga mencakup penyesuaian berdasarkan evaluasi internal dari perangkat daerah penghasil PAD yang selama dua tahun terakhir mengalami kendala ketika menerapkan regulasi lama,’’ ungkap Kang Giri.

Menurut bupati Ponorogo dua periode itu, pembahasan revisi Perda 11/2023 harus utuh dan holistik (menyeluruh). Sebab, perda PDRD akan menjadi menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi daerah yang hasilnya untuk pembangunan infrastruktur dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. ‘’Saya berharap meskipun waktunya pendek, tapi kualitas pembahasan tetap terjaga,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan, urgensi pembahasan revisi Perda 11/2023 mengacu surat evaluasi dari Kemendagri. Pun, deadline 15 hari kerja wajib ditepati karena daerah akan terkena sanksi jika batas waktu ini terlanggar. ‘’Ini bukan hanya soal teknis regulasi, tapi juga tanggung jawab bersama dalam membangun Ponorogo. Tantangannya adalah bagaimana merumuskan kebijakan fiskal yang tidak membebani rakyat,’’ tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut Kang Wi –sapaan Dwi Agus Prayitno, pembahasan perda PDRD menjadi tonggak penting dalam reformasi kebijakan fiskal daerah yang lebih progresif, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Namun, tanpa harus kehilangan arah pada target pembangunan jangka panjang. ‘’Proses pembahasan melibatkan Bapem Perda (Badan Pembentukan Perda) bersama Komisi B DPRD Ponorogo serta unsur pimpinan dewan,’’ pungkas Kang Wi sembari menyebut pihaknya ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kominfo/mey)