Pemkab dan DPRD Ponorogo Sepakati Kebijakan Pengelolaan Keuangan di APBD 2026

PENYUSUNAN anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) butuh tahapan panjang. Pihak eksekutif dan legislatif di Ponorogo menyepakati tahapan awal penyusunan APBD 2026 berupa penandatanganan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS). Dua dokumen berisi arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta alokasi anggaran sementara untuk program prioritas itu disepakati dalam  rapat paripurna DPRD Ponorogo, Jumat (22/08/2025).

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo Pamuji mengungkapkan sejumlah strategi pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya, pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan naik sebesar 13 persen lebih yang ditopang pajak dan retribusi daerah. ‘’Masih ada potensi dari pengelolaan aset serta sumber pendapatan sah lainnya. Bersamaan itu, belanja daerah juga direncanakan naik, dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal agar pembangunan daerah berjalan optimal,’’ kata Pamuji.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno ikut menegaskan bahwa KUA-PPAS menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah. Pembahasannya berlangsung intensif agar kebijakan anggaran benar-benar terarah, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. ‘’Kebijakan anggaran ini harus mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Ponorogo,’’ tegas Kang Wi –sapaan Dwi Agus Prayitno—saat memimpin rapat paripurna.

Kang Wi juga menekankan perlunya memperkuat PAD agar Ponorogo tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Apalagi, muncul wacana jatah dana alokasi umum (DAU) untuk masing-masing daerah bakal dipangkas. “Peningkatan PAD sedapat mungkin tidak boleh membebani masyarakat. Kita harus memperluas objek pajak, mengoptimalkan potensi pariwisata, dan mengelola aset daerah dengan lebih produktif. Dengan begitu, kemandirian fiskal Ponorogo bisa semakin kuat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Ponorogo  Lisdyarita, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyeimbangkan arah pembangunan daerah setahun mendatang. “Kesepakatan ini wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Dengan adanya KUA-PPAS 2026, kita memiliki arah kebijakan fiskal yang jelas untuk menjaga keseimbangan pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,’’ terangnya.

Bunda Rita – sapaan Wabup Lisdyarita– menambahkan bahwa kebijakan umum APBD yang disepakati dalam KUA-PPAS 2026 harus mampu menjawab dinamika dan permasalahan pembangunan di Ponorogo. “Kebijakan umum APBD menggambarkan kebijakan yang merespon dinamika dan permasalahan yang muncul berdasarkan kondisi ekonomi, sosial, serta budaya masyarakat. Di dalamnya mencakup kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah sebagai acuan dalam penyusunan APBD 2026,’’ pungkasnya. (kominfo/mey)