Pemutakhiran Data, Strategi Pemkab Ponorogo Kejar Target PAD 1 Triliun

TARGET Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ponorogo  Rp 1 triliun terus berproses. Hingga akhir 2025 ini, Pemkab Ponorogo menargetkan PAD mencapai nominal Rp 508 miliar. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat memimpin Rapat Koordinasi Progres Capaian PAD Tahun Anggaran 2025  di Ruang Rapat Bantarangin, Selasa (16/9/2025), optimistis angka psikologis PAD 1 triliun bakal terealisasi pada 2030 mendatang.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

“Melalui kreativitas, inovasi, dan pemutakhiran data. Maka strategi kita adalah mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada tanpa harus menambah beban masyarakat,” kata Kang Giri –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Sumber-sumber PAD terdiri pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Kang Giri menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak daerah kendati harus mengejar target PAD Rp 1 triliun. “Kuncinya edukasi wajib pajak dan pemutakhiran data supaya penerimaannya adil,” terangnya.

Kang Giri mencontohkan banyak objek pajak daerah yang selama ini belum diperbarui. Seperti berdirinya bangunan, namun yang dipajaki baru tanahnya saja. Melalui pemutakhiran data, bupati dua periode itu meyakini PAD akan meningkat signifikan. Selain itu, Pemkab juga mendorong tumbuhnya investasi dan pelaku UMKM agar memberi efek domino terhadap basis pajak daerah.

 “Ada hampir 60 ribu UMKM yang sudah kita tagging bersama BPS. Kalau pasarnya dibina, produknya dikembangkan, perizinannya dipermudah, maka ekonomi tumbuh. Kalau ekonomi tumbuh, pajak akan mengikuti. Prinsipnya adalah PAD harus tinggi, tapi tidak membebani rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono  menekankan pentingnya pengelolaan aset dan pemutakhiran data pajak tanah. “Tanah kas kelurahan juga mulai naik nilainya dan penyewanya semakin banyak. Untuk PBB, penerbitan SPPT lebih awal membuat wajib pajak bisa membayar lebih cepat, dan desa dengan capaian tinggi akan mendapat penghargaan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama,  Plt Kepala  Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sriyono memaparkan capaian PAD hingga pertengahan September 2025 ini. “Untuk pajak makanan dan minuman sudah di atas 80 persen, pajak hiburan 72 persen, retribusi parkir 76 persen, pajak reklame 81 persen, dan PBB mencapai 91 persen,” jelas Sriyono sambil menyebut perolehan pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam melampaui target.

Menurut dia, batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah 31 Agustus lalu dan per 15 September capaiannya sudah 91 persen. Pihaknya  berupaya mengingatkan 9 persen wajib pajak yang belum melunasi PBB itu. “Masih ada pekerjaan rumah untuk optimalisasi pajak hotel, tenaga listrik, serta BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) yang sifatnya temporer,” ungkap Sriyono. (kominfo/mey)