PR Besar Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Verifikasi 1.502 Daftar Data

PENGOLAHAN  data di lingkungan Pemkab Ponorogo bakal lebih detail. Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo sebagai wali data mengumpulkan operator data di seluruh perangkat daerah untuk menjalani bimbingan teknis.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

“Bimtek (bimbingan teknis) ini menyangkut bagaimana seharusnya data dikelola agar terstandar, transparan, dan terintegrasi,” kata Herly Wahyu Margalina, kepala Bidang Statistik dan Persandian di Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo tentang bimtek yang berlangsung selama dua hari pada Rabu (1/10/2025) dan Kamis (2/10/2025) itu.

Menurut dia, peserta bimtek mendapatkan materi tentang pengisian standar data serta metadata guna memperkuat kualitas statistik sektoral di daerah. Tanpa metadata yang lengkap, data hanya akan menjadi tumpukan angka yang sulit diolah. “Metadata adalah suatu informasi mengenai data,” terang Lina –sapaan Herly Wahyu Margalina.

Pemkab Ponorogo berupaya menyatukan data sektoral dari berbagai perangkat daerah melalui proses verifikasi hingga pemanfaatannya dapat optimal. Kendati sudah ada aplikasi Indonesia Data Hub (INDAH) dan Satu Data Ponorogo (SADAP), baru sekitar 29,56 persen dari total 1.502 daftar data yang kini masuk tahap verifikasi oleh walidata. “Masih ada PR (pekerjaan rumah) besar dalam hal percepatan pemenuhan standar data di lingkungan pemerintah daerah,” jelas Lina.

Pun, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengusung program prioritas Birokrasi Hebat dengan menerapkan administrasi pemerintahan digital berbasis data. Lina mengingatkan bahwa seluruh perangkat daerah harus memiliki kesadaran bahwa data adalah aset strategis yang mendukung pembangunan. Data bukan sekadar angka, melainkan representasi kondisi nyata di lapangan.   “Kami ingin mendorong perangkat daerah untuk tidak sekadar mengisi data karena kewajiban, tapli menyadari pentingnya data sebagai dasar pembangunan,” ungkapnya.

Selama bimbingan teknis, peserta mendapatkan pemahaman lebih tentang konsep standar data statistik (SDS) dan metadata yang menjadi panduan pengelolaan data yang benar sesuai Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020. Metadata yang terdiri dari informasi variabel, indikator, dan proses pengolahan data, diharapkan dapat meningkatkan interoperabilitas dan memudahkan pengintegrasian data antar perangkat daerah. “Contoh paling sederhana, kode wilayah atau kode SDSN yang salah bisa berdampak pada kesalahan interpretasi. Jadi ketelitian operator data sangat krusial,” ujar Herly.

Tantangan pengelolaan data sektoral yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak hanya soal teknis, tetapi juga keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Belum optimalnya penggunaan aplikasi Romantik yang berbasis web serta minimnya tenaga statistik di sejumlah perangkat daerah menjadi hambatan nyata. Karena itu, Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo  segera mengevaluasi penerapan Satu Data Ponorogo secara berkala, penguatan Forum Satu Data, dan pelatihan berkelanjutan bagi operator agar pengelolaan kualitas serta kuantitas data terus meningkat. (kominfo/art)