Suntik Modal Perumda Sari Gunung untuk Kejar Target PAD Ponorogo 1 Triliun
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menaruh harapan besar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung untuk lebih berdaya. Terbukti, pihak eksekutif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Sari Gunung dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Senin (20/10/2025).
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melalui Wakil Bupati (Wabup) Lisdyarita menjelaskan bahwa penyertaan modal itu menjadi bagian dari upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Ruang gerak usaha Perumda Sari Gunung sudah diperluas melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2020. “Kami berharap keberadaan BUMD (badan usaha milik daerah) tidak sekadar eksis, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” jelas Bunda Rita –sapaan Wabup Lisdyarita.

Apalagi, transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Ponorogo berkurang sebesar Rp 243 miliar pada tahun anggaran 2026 mendatang. “Berkurangnya TKD ini tentu sangat berpengaruh terhadap kekuatan fiskal Ponorogo. Ini menuntut kita untuk lebih mandiri dan tidak bergantung pada dana pusat,” kata Lisdyarita.
Menurut dia, PAD Ponorogo sudah dicanangkan tumbuh hingga tembus nominal Rp 1 triliun sejak awal pembahasan APBD 2025. Upaya peningkatan PAD tidak hanya melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. “Tetapi juga lewat investasi pemerintah daerah, termasuk penyertaan modal kepada BUMD,” imbuhnya.
Bunda Rita mengutip ketentuan pasal 304 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMN atau BUMD. Selain berbentuk dana dari APBD, penyertaan modal juga dapat berupa barang milik daerah. “Perlu juga dipahami bahwa perusahaan umum daerah tidak hanya berorientasi finansial tetapi juga memiliki misi sosial. Yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Pihaknya berharap terjalin sinergi dengan DPRD Ponorogo dalam mewujudkan pembangunan ekonomi inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Bunda Rita juga mengajak semua pihak untuk mengawal pelaksanaannya secara transparan, akuntabel, dan profesional. “Agar kepercayaan publik terhadap BUMD meningkat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, ruang gerak usaha Perumda Sari Gunung kini tidak lagi sebatas bidang pertambangan batu kapur. Melainkan bergerak dalam tujuh jenis usaha yang di antaranya termasuk perdagangan besar dan eceran; real estate; serta kesenian, hiburan dan rekreasi.
Namun, Kang Wi –saapan Dwi Agus Prayitno– enggan menyebut besaran suntikan modal yang layak untuk Perumda Sari Gunung. Sebab, pihaknya harus menghitung cermat agar sepadan dengan sumbangsih ke PAD. “Perdanya kita siapkan dulu, soal besaran penyertaan modal akan kita kaji lagi dengan melihat kondisi fiskal daerah. Terutama karena ada pemangkasan TKD yang cukup besar,” ujar Kang Wi seusai rapat paripurna. (tim kominfo)