Eksekutif dan Legislatif ACC Raperda APBD Ponorogo 2026, Tunggu Evaluasi Gubernur

PEMBAHASAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo 2026 kelar sebelum deadline. Eksekutif dan legislatif sama-sama accepted (ACC) atau memberi persetujuan atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana keuangan tahunan pemerintah daerah itu dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (27/11/2025).

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa agenda penetapan Raperda APBD 2026 memiliki nilai strategis karena menentukan arah pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah. “Hari ini merupakan momen yang sangat strategis karena kita merumuskan arah kebijakan serta agenda pembangunan yang akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Semoga keputusan yang dihasilkan benar-benar membawa kebaikan bagi masyarakat Ponorogo,” kata Kang Wi – sapaan Dwi Agus Prayitno.

Menurut dia, penyusunan raperda APBD merupakan proses yang amat krusial. Sebab, APBD bukan sekadar instrumen kebijakan fiskal. Namun, juga menjadi arah pembangunan yang pembahasannya melalui beberapa tahapan penting. Mulai pengkajian usulan anggaran kegiatan dari seluruh organisasi perangkat daerah, evaluasi kebutuhan serta perencanaan pembangunan daerah, hingga penyesuaian dengan kebijakan nasional.

“DPRD melalui pansus (panitia khusus) ingin memastikan bahwa setiap alokasi anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” kelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

FOTO: MEYLAN/KOMINFO PONOROGO
TEGAS: Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan pandangannya terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Kamis (27/11/2026) di R.R Paripurna DPRD

Kang Wi menyebut APBD 2026 menghadapi berbagai tantangan berupa  penyesuaian kebijakan fiskal nasional dan pengurangan dana transfer ke daerah. Kondisi itu menuntut kehati-hatian dan kecermatan lebih dalam penyusunan APBD. “Termasuk menentukan prioritas agar mampu menjamin pelayanan publik dan pembangunan daerah secara optimal,” terangnya.

Sementara itu, Evi Dwitasari, juru Bicara Pansus Raperda APBD 2026, menyampaikan rekomendasi kepada eksekutif. Di antaranya, meningkatkan pendapatan dari penarikan retribusi serta mengoptimalkan pendapatan dari RSUD dr Harjono dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). “Ada potensi pendapatan retribusi kios melalui disperdagkum yang dapat bertambah sebesar 500 juta rupiah,” ungkap Evi yang juga wakil ketua DPRD Ponorogo itu.

Pihaknya juga sepakat dengan eksekutif bahwa target realisasi dari retribusi penyewaan aset daerah berupa tanah dan bangunan pada dinas PUPKP yang semula sebesar Rp 150 juta ditambah hingga menjadi Rp 500 juta. “Eksekutif perlu segera menetapkan domain perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk memungut retribusi penyewaan tanah dan bangunan dalam rangka mengamankan aset daerah,” ujar Evi.

Pun, pansus DPRD sepakat menambah target pendapatan yang berasal dari retribusi pelayanan persampahan kebersihan pada dinas lingkungan hidup. Selain itu,  Evi mencermati realisasi pendapatan tidak signifikan pada penyediaan layanan parkir di tepi jalan umum yang tidak sebanding dengan potensi. Sebab, terdapat 244 titik parkir bersamaan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi. 

“DPRD Ponorogo merekomendasikan agar dinas perhubungan melakukan pemetaan ulang titik parkir, memperkuat sistem pengelolaan parkir untuk menekan kebocoran, dan membuat inovasi agar retribusi parkir dapat tergali secara optimal,” tandas Evi.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menekankan bahwa APBD 2026 disusun dengan prinsip kehati-hatian dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Program-program dalam APBD tetap memberikan prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, sanitasi, permukiman, irigasi, hingga pengembangan pariwisata. “Kami berkomitmen melaksanakan program tepat waktu dan efisien sehingga pelayanan publik semakin maksimal,” tegasnya.

Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– memastikan pembangunan infrastruktur di Ponorogo tetap berlangsung kendati anggaran terbatas. Alokasi untuk perbaikan jalan disediakan sesuai harapan mayoritas masyarakat. Setelah eksekutif dan legislatif menyetujui Raperda APBD Ponorogo 2026, maka  segera diajukan kepada gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan sebagai perda. (kominfo/mey)