Ponorogo Jadi 10 Terbaik di Jatim untuk Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KEBERPIHAKAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terhadap para pekerja rentan tak lagi terbantahkan. Sebanyak 41.930 pekerja yang terdiri buruh tani tembakau, petani tembakau, pekerja rentan, kader posyandu, kader KB, serta guru ngaji di Ponorogo dibiayai sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Pembiayaannya dari optimalisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2025. Kabupaten Ponorogo tercatat sebagai 10 pemerintah daerah terbaik di Jawa Timur dalam mengoptimalkan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sunaryo, Kepala Bidang Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Kamis (4/12/2025).

BANGGA: Harjono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo saat mewakili Pemkab Ponorogo menerima penghargaan sebagai 10 Terbaik Pemda -Tingkat Prov. Jawa Timur yang mengoptimalkan DBHCHT untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Tahun 2025 di Surabaya pada Rabu (03/12/2025)
Penghargaan itu disematkan pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan melalui DBHCHT yang berlangsung di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (3/12/2025). Peserta FGD adalah perwakilan seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sunaryo menyebut Pemkab Ponorogo membiayai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16.800 per orang per bulan bagi peserta program yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan anggaran sebesar 5,5 miliar rupiah dari DBHCHT untuk mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal,” jelasnya.
Hingga Desember 2025 tercatat sudah 46 klaim JKM. Rinciannya, 17 klaim datang dari petani tembakau, 27 dari pekerja rentan, dan dua dari kader posyandu/kader KB. “Semua adalah klaim kematian, sementara untuk klaim jaminan kecelakaan kerja tidak ada,” terangnya Sunaryo.

Pendataan puluhan ribu peserta BPJS yang pembiayaannya berasal dari DBHCHT itu melalui verifikasi serta validasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan perangkat daerah terkait agar pelaksanaan program tepat sasaran.
Proses verifikasi dan validasi juga berbasis NIK (nomor induk kependudukan), untuk menghindari kepersertaan ganda. Adapun data bersumber dari APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). “Hasil pendataan lebih dulu dimusyawarahkan di tingkat desa untuk menentukan skala prioritas sasaran penerima mafaat yang kemudian disahkan melalui Keputusan Bupati Ponorogo”, pungkasnya. (kominfo/nky/mey)