Dishub Ponorogo: Truk Tambang Boleh Beroperasi Asalkan Patuhi Aturan
KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo Wahyudi angkat bicara soal polemik truk tambang yang masih beroperasi. Pihaknya tidak kuasa melarang operasional mobil angkutan barang yang sudah memenuhi peraturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pada prinsipnya, kami dari dinas perhubungan tidak ada permasalahan dengan kendaraan angkutan barang hasil tambang dengan catatan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” kata Wahyudi, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Dishub Ponorogo melakukan pengawasan ketat terhadap truk tambang agar tidak ada lagi kasus ODOL yang merusak infrastruktur jalan.
Polemik muncul lantaran truk pengangkut bahan hasil tambang masih lalu lalang di sepanjang jalur wisata menuju Telaga Ngebel. Wahyudi mematok syarat truk tambang wajib dilengkapi dokumen resmi dari kepolisian berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain itu, lolos pengujian kelayakan kendaraan bermotor (uji keur/kir).
Kelengkapan dua dokumen yang membuktikan bahwa kendaraan resmi terdaftar dan layak jalan itu menangkal adanya truk over dimension over loading (ODOL). Wahyudi menyebut pemerintah telah menggratiskan biaya uji kir. “Kewajiban uji kir bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan demi keselamatan bersama,” jelasnya.

Menurut dia, pengujian kelayakan kendaraan bermotor meliputi kelaikan teknis hingga standar keselamatan. Pendek kata, seluruh aspek kendaraan tidak luput dari pemeriksaan. “Semua truk tambang wajib melakukan uji kir, tujuannya untuk keselamatan bersama,” terang Wahyudi.
Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memantau operasional truk pengangkut bahan hasil tambang agar tidak melanggar peraturan. Di wilayah Kecamatan Jenangan dan Sampung, misalnya, jam operasional truk tambang dibatasi pukul 08.00 hingga pukul 16.00.
Masyarakat juga mengawasi batasan tonase dan sikap sopir truk yang ugal-ugalan. “Kalau terjadi pelanggaran, masyarakat akan menegur dan berkoordinasi dengan dinas perhubungan,” pungkas Wahyudi. (kominfo/wbi)