Ponorogo Unggul di Indeks Pembangunan Gender, Perlu Dongkrak Perlindungan Anak

PEREMPUAN dan anak memiliki posisi strategis dalam pembangunan di Indonesia. Sebab, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data jumlah perempuan dan anak mencapai sekitar 70 persen dari total penduduk Indonesia pada 2025.

“Karena itu, saya selalu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ruang yang aman dan adil bagi perempuan serta anak,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi saat mengikuti dialog interaktif  di Pringgitan (rumah dinas bupati Ponorogo), Sabtu (28/3/2026).

Dia menyebut Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Indonesia pada 2024 cukup menggembirakan karena berada di angka 91,85. IPG merupakan indikator untuk mengukur kesetaraan capaian pembangunan manusia (kesehatan, pendidikan, ekonomi) antara laki-laki dan perempuan. “Semakin mendekati angka 100, maka semakin kecil kesenjangan gender dalam pembangunan,” jelasnya.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Bahkan, IPG Provinsi Jawa Timur mencapai 92,19, lebih tinggi dari angka nasional. Pun, Ponorogo mencatatkan IPG 94,6 yang melebihi angka provinsi maupun nasional. “Sebagai bahan evaluasi apakah perempuan menikmati capaian pembangunan yang sama dengan laki-laki,” terang Arifah.

Dia juga menyoroti Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang notabene ukuran komposit dalam menilai kesenjangan capaian antara laki-laki dan perempuan dalam tiga dimensi utama. Yakni,  kesehatan reproduksi, pemberdayaan (pendidikan dan parlemen), serta pasar tenaga kerja. Lagi-lagi, nilai IKG Ponorogo 0,161 lebih baik dibandingkan angka nasional (0,421) dan Jawa Timur (0,347).  “Semakin rendah angkanya, semakin tinggi kesetaraan gender,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ponorogo harus berbenah dalam upaya perlindungan anak. Arifah menunjuk Indeks Perlindungan Anak (IPA) Ponorogo di angka 73,30 yang berada di bawah capaian Jawa Timur (75,62). Indeks ini menunjukkan capaian pembangunan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang diukur berdasarkan lima klaster hak anak—sipil, keluarga, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus—untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan.

Menurut Arifah,  ada dua faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak. Yakni,   pola asuh yang kurang baik sehingga memicu kekerasan antar anak dan  penggunaan media sosial secara negatif. “Hari ini Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan kebijakan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran orang tua dalam mendidik anak. “Faktor terpenting bukan hanya peraturannya, tetapi bagaimana orang tua mendidik anak-anaknya,” tegas Arifah.

Masih kata dia, Kementerian PPPA akan mengembangkan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang merupakan gerakan kolaboratif masyarakat dan pemangku kepentingan berbasis desa atau kelurahan. “Kami menyelenggarakan berbagai program berperspektif perempuan dan anak secara holistik, integratif, dan berkelanjutan,” ujar ketua Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU masa khidmat 2025-2030 itu.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita mengungkapkan bahwa kunjungan Menteri Arifah memberikan motivasi untuk terus meningkatkan upaya perlindungan perempuan dan anak. Pihaknya bakal fokus pada upaya pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Bersamaan itu, menciptakan ruang aman, ramah perempuan dan anak hingga tingkat desa. “Kami menyadari bahwa peran perempuan dan anak sangat strategis dalam pembangunan bangsa,” ungkapnya. (kominfo/wbi)