Bunda Lis Terbitkan 149 SK Kepala Sekolah di Ponorogo, 94 Guru Jalani Promosi

WAJAH-WAJAH baru mengisi posisi kepala sekolah negeri di Ponorogo. Tercatat 94 guru mendapat promosi untuk memimpin satuan pendidikan tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan delapan kepala sekolah sebatas menjalani mutasi serta 47 lainnya mendapatkan perpanjangan masa tugas.

Secara keseluruhan, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menerbitkan 149 surat keputusan (SK) tentang pemindahan, perpanjangan, dan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru sebagai kepala sekolah. Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– menyerahkan SK itu kepada yang berhak, Rabu (15/4/2026), di aula SMPN 2 Ponorogo. “Promosi, mutasi, dan perpanjangan jabatan kepala sekolah merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan mutu pendidikan,” kata Bunda Lis.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Bupati perempuan pertama di Ponorogo itu meminta para kepala sekolah segera beradaptasi di tempat tugas, membangun kolaborasi yang kreatif, serta menghadirkan inovasi di satuan pendidikan masing-masing. Mereka sejatinya tetap seorang guru yang mendapat tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan. “Saya tidak meragukan kemampuan kepala sekolah karena sudah melalui verifikasi administrasi dan uji kompentensi,” terang Bunda Lis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri berharap kepala sekolah mampu menjalankan peran ganda selaku manajer, supervisor, sekaligus administrator.  “Penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang berkualitas bergantung dari kepemimpinan kepala sekolah,” ungkap Nurhadi.

Dia merinci ada dua guru mendapatkan promosi menjadi kepala TK, 79 naik karirnya menjadi kepala SD, dan 13 menjabat kepala SMP. Sementara itu, mutasi harus dijalani dua kepala SD dan enam kepala SMP. Sedangkan 43 kepala SD dan empat kepala SMP mendapatkan perpanjangan masa tugas.

Bersamaan penyerahan SK kepala sekolah itu, juga digelar deklarasi pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026 yang berkomitmen pada prinsip transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa pungutan liar. (kominfo/nrn)