REMUNERASI dalam bentuk Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada para PNS di Pemkab Ponorogo dipastikan akan dilaksanakan pada 2020 mendatang. Namun, hingga saat ini pertimbangan untuk besaran tunjangan pada masing-masing jabatan dan pekerjaan masih terus dibahas.
Sekrateris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono kepada ponorogo.go.id, Kamis (7/11/2019) mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah memegang ketentuan untuk pemberian tukin kepada para PNS di Ponorogo.
“Teknisnya, tukin ini sebetulnya harus mendasarkan pada salah satu syarat, yaitu evaluasi nilai jabatan dari Kemenpan-RB yang ini masih kita timbang lagi. Karena menurut kami dan juga Bapak Bupati, tukin untuk PNS yang bekerja pada bidang yang berat dan bidang yang ringan itu selisihnya sedikit. Itu rasanya tidak adil,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Sekda Agus, saat ini ia sedang meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Ponorogo (BKPPD) dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah untuk membuat kriteria sendiri dalam menentukan besar kecilnya tulkin ini.
“Jadi nantinya tukin kita produk daerah kita sendiri,” tutur Sekda Agus.
Sekda Agus menyatakan, akan ada pengelompokan penerima tukin berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan beban kerja serta tanggung jawabnya. Gambaran sementara, ada enam pengelompokan penerima tukin berdasarkan pertimbangan tersebut. Pertimbangan lain adalah besar anggaran yang dikelola dan rentang tanggung jawab yang ada dalam sebuah dinas atau badan pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Kalau dulu (pengelompokanya) hanya SKPD besar dan SKPD non-besar sekarang kita rinci menjadi enam kelompok. Dan kita pastikan pada 2020 nanti bisa dilaksanakan. Nominalnya sudah disetujui di oleh DPRD dan di kita (Pemkab Ponorogo). Ada tambahan dana tambahan sekitar Rp75 miliar untuk tukin dan tunjangan perbaikan pendapatan untuk gantikan honor. Ya tinggal honor sedikit saja yang masih ada,” ulasnya.
Ditambahkannya, penggabungan beberapa dinas juga menjadi langkah untuk perbaikan tukin. Harapannya dengan penggabungan, maka tukin yang diberikan bisa maksimal karena memenuhi tupoksi, tanggung jawab dan beban kerja serta medan kerja yang mencukupi (kominfo/dist)