’Merajut Asmara Desa’, Inovasi Perencanaan Pembangunan di Karangpatihan

UNDANG-UNDANG Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa musyawarah perencanaan pembangunan adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Hal ini dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, Kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Sebagai tindak lanjut undang-undang tersebut, Pemerintah Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), pada Senin (27/1/2020), di balai desa setempat. Musrenbangdes merupakan rencana awal dalam proses penganggaran pembangunan di Desa Karangpatihan pada tahun 2021 mendatang. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karangpatihan dan dihadiri oleh Forkompimka Kecamatan Balong, Perangkat Desa Karangpatihan, tokoh masyarakat, dan segenap undangan.

Peserta Musrenbangdes Karangpatihan

Eko Mulyadi, Kepala Desa Karangpatihan menyatakan Musrenbangdes ini merupakan acara rutin tahunan sebagai tindak lanjut dari program sebelumnya “Merajut Asmara Desa,” yaitu merajut aspirasi masyarakat desa, yang telah dilaksanakan di empat dukuh dan dilakukan di tempat terbuka dengan mengundang BPD, ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, seniman, dan lain-lain. Hal ini untuk merumuskan usulan-usulan masyarakat yang menjadi skala prioritas sebagai bahan acara musrenbangdes kali ini.

“Program Merajut Asmara Desa sudah dilakukan di tingkat dukuh. Kita kumpulkan BPD, tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh agama. Cuma bedanya kita tidak melakukan di dalam ruangan, tapi dilakukan di ruang terbuka, kita ngobrol santai dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat desa, kita himpun terus dirangking untuk dibawa pada acara musrenbangdes hari ini,” ungkapnya.

Eko Mulyadi, saat acara Merjaut Asmara Desa, Foto: @eko_mulyadi_exana

Program “Merajut Asmara Desa,” merupakan inovasi desa yang efektif. Artinya, program ini bisa menjadi alternatif dalam merumuskan usulan dari masyarakat untuk menjadi usulan yang benar-benar prioritas yang nantinya dibahas pada acara musrenbangdes. Pada musrenbangdes tidak perlu membawa daftar panjang (long list), karena usulan sudah urut berdasar skala prioritas.

“Semua usulan masyarakat kita tampung. Ada yang mengusulkan infrastruktur, pemberdayaan, UMKM, tetapi dari usulan tersebut kita rangking untuk menjadi skala prioritas. Jadi pada saat musrenbangdes tidak perlu repot-repot membawa usulan yang banyak tetapi cukup usulan skala prioritas tingkat dukuh.” pungkasnya. (kominfo/ahm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*