Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan video conference yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia pada Jumat (3/4/2020). Video conference ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Terbatas Penanganan Covid-19 pada Kamis (2/4/2020).
Pada pengarahan tersebut, Kabupaten Ponorogo mendapatkan jadwal pada sesi terakhir yang diikuti oleh provinsi dan kabupaten/kota Wilayah Jawa dan Sumatera. Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Bappeda Litbang, dan Kepala Dinas Perhubungan.

Plt Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori dalam video conference menyampaikan arahannya terkait langkah antisipasi penanganan penyebaran Virus Corona di wilayah Indonesia. Dalam penanganan tersebut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengungkapkan video conference ini membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Permendagri dan Instruksi Mendagri ini, intinya memberikan keleluasaan penganggaran kembali kepada pemerintah daerah dalam penanganan antisipasi penyebaran covid-19.
“Menurut instruksi Mendagri kita diperbolehkan untuk melakukan penjabaran kembali terhadap kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan dana lainnya kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK). Karena DAK itu ada di Pemerintah Pusat,” ungkapnya usai video conference di ruang wengker gedung Krida Praja Pemkab Ponorogo.
Pada video conference juga menjelaskan poin penting terkait pengalihan anggaran/penganggaran kembali untuk penanganan penyebaran covid-19 yang bersumber dari DAU dan DID tidak memerlukan persetujuan DPRD tetapi cukup dengan surat pemberitahuan saja.
“Penganggaran kembali dalam rangka penanganan penyebaran covid-19 ini, yang terpenting kita mampu mempertanggungjawabkan dan juga bisa menggunakan anggaran tersebut sebaik mungkin,” pungkasnya (kominfo/fdl).