DPUPKP Sosialisasikan SMKK pada Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi

Menjamin keselamatan pekerja konstruksi, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Bagi Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi.

Acara dibuka oleh Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD) Kabupaten Ponorogo, Henry Indrawardana dilanjutkan sambutan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Jamus Kunto Purnomo di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Kamis (5/3/2020).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Jamus Kunto Purnomo, saat memberi sambutan.

Jamus Kunto dalam sambutannya mengatakan, tantangan dan daya saing pengguna dan penyedia jasa konstruksi di era revolusi industri 4.0 semakin berat. Karenanya diperlukan SDM terampil bersertifikat.

“Memasuki revolusi industri 4.0 tantangan dan  daya saing SDM kita (pengguna dan penyedia jasa konstruksi) semakin berat. Maka diperlukan tenaga terampil yang bersertifikat. Baik itu PPKom, Pejabat Pengadaan maupun penyedia jasa konstruksi,” jelas Jamus.

Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD) Kabupaten Ponorogo, Henry Indrawardan, saat membuka acara sosialisasi.

Ketua TPJKD Kabupaten Ponorogo yang juga Asisten Pembangunan dan Perekonomian menjelaskan dengan Produktivitas konstruksi yang tinggi di Kabupaten Ponorogo, diperlukan peningkatan keselamatan kerja khususnya bagi penyedia jasa konstruksi.

“Dengan produktivitas yang tinggi, maka kita harus meningkatkan keselamatan kerja. Keselamatan kerja pada pekerjaan konstruksi adalah proses berkesinambungan dan salah satu dari tujuan pembangunan di Kabupaten Ponorogo.”Tegas Henry.

Narasumber dari Direktorat Bina Penyelenggaraan Konstruksi Kementerian PUPR, Hasan Basri saat memaparkan materi.

Narasumber dari Direktorat Bina Penyelenggaraan Konstruksi Kementerian PUPR, Hasan Basri menjelaskan pentingnya materi Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi.

“Materi sosialisasi ini penting bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi khususnya mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pekerjaan konstruksi,” paparnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh pengguna jasa konstruksi (PPKom dan Pejabat Pengadaan OPD) serta penyedia jasa konstruksi (kontraktor, konsultan perencana dan konsultan pengawas). Acara diikuti oleh peserta dengan antusias, hal ini ditunjukan dengan banyaknya pertanyaan dari peserta sosialisasi. (kominfo/ahm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*