Dana Rp4,11 M Digelontorkan Pemkab Ponorogo Demi Bantu Warga Kurang Mampu

DANA dari APBD Kabupaten Ponorogo sebesar Rp4,118 miliar telah siap disalurkan sebagai bantuan kepada warga kurang mampu di seluruh wilayah Ponorogo. Programnya bernama Bantuan Pangan Non-Tunai daerah atau BPNTD.

“Di Ponorogo ini ada sekitar 67 ribu penerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). Tapi itu kurang (sebab masih ada warga kurang mampu yang tidak mendapatkan BPNT). Karena itu sejak Januari lalu Pemkab Ponorogo membuat program semacam itu (BPNT). Namanya BPNTD,” ungkap Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni usai membuka Rakor Pelaksanaan PKH 2020 di Pendopo Agung Ponorogo, Kamis (12/3/2020).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo Supriadi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Program BPNTD ini akan diberikan kepada 3.120 penerima di seluruh Ponorogo. BPNTD ini besarannya sama dengan BPNT yang diselenggarakan pemerintah pusat, yakni Rp110 ribu untuk setiap penerima. Dengan besaran tersebut, maka selama satu tahun di 2020 ini besaran dananya mencapai Rp4,118 miliar.

Mekanisme pencairan BPNTD ini juga sama dengan BPNT. Penerima BPNTD akan mendapatkan transfer dana dan pencairannya adalah berupa sembako di E-Warong. “Kita duplikasi BPNT sampai ke cara penyalurannya,” imbuh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo Supriadi.

Jumlah penerima BPNTD yang mencapai 3.120 orang ini merupakan angka yang didapatkan dari laporan dan pertimbangan dari pemerintah desa. Salah satu pertimbangannya adalah warga yang tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi tergolong kurang mampu dan wajib dibantu.

Meski tidak secara langsung, program ini diharapkan juga bisa menjadi upaya untuk mengentaskan kemiskinan. “Dana Rp110 ribu per bulan kan lumayan. Kalau seharusnya untuk beli sembako tapi karena dapat BPNTD uangnya bisa ditabung. Mungkin bisa beli cemple (anak kambing) kemudian diternakkan. Atau mungkin sebagia modal kerja yang lain dari pengalihan dana untuk beli sembako yang tertutup BPNTD,” ulas Supriadi. (kominfo/dist/bq-KK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*