PELAYANAN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo dibatasi selama dua pekan ke depan. Ini untuk menghindari adanya kerumunan yang berpotensi menjadi cara penularan dan penyebaran virus corona.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo Hartoyo, Rabu (18/3/2020) di kantornya, mengatakan, pembatasan ini sesuai Instruksi Bupati Ponorogo tentang penanggulangan corona. “Sesuai instruksi tersebut, yaitu agar bisa menghindari kerumunan maka kita melakukan langkah-langkah strategis. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan sampai pembatasan pelayanan kependudukan,” ungkap Hartoyo.

Dijelaskannya, untuk pembatasan pelayanan di antaranya adalah dengan mengarahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan cukup ke kecamatan bila dokumen yang diurus tersebut bisa dilayani di tingkat kecamatan.
“Sudah kami kirimi surat edaran ke para camat agar kalau masyarakat memerlukan layanan kependudukan dan bisa dilayani di tingkat kecamatan maka tidak perlu mengurus sampai ke tingkat kabupaten. Tidak perlu lah datang ke sini (kantor Dinas Dukcapil Ponorogo). Atau kalau dokumennya tidak mendesak, bisa ditunda dulu sampai 14 hari ke depan,” ujarnya.

Layanan tersebut antara lain adalah perubahan data tertentu kartu keluarga, perekaman KTP-el, akta kelahiran 0-1 tahun, surat pindah dalam kabupaten sampai akta kematian. Namun, bila layanan tersebut mendesak harus dilayani di kantor Dinas Dukcapil, maka tetap akan dilayani. Jumlah antrean juga dibatasi hingga nomor 50 saja meskipun jumlah warga yang dilayani tetap lebih dari itu.
Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo Amrouji menambahkan, pembatasan pelayanan ini bertujuan menghindarkan adanya kerumunan di kantor Dinas Dukcapil Ponorogo. Antrean juga dialihkan yang biasanya di dalam ruangan menjadi antrean di luar ruangan.
Selain itu, ada pula penyediaan tempat cuci tangan lengkap dengan sabunnya. Warga yang datang maupun keluar dari kantor tersebut harus cuci tangan. “Petugas juga kami lengkapi dengan masker dan sarung tangan karet untuk menghindari kontak langsung dengan tubuh masyarakat maupun kontak langsung dengan dokumen-dokumen yang bisa saja tertempel macam-macam bakteri, kuman atau virus,” kata Amrouji. (kominfo/dist)