TIM Gabungan yang terdiri dari personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, personel TNI Kodim 0802 dan personel Polres Ponorogo, Selasa (24/3/2020) malam hingga menjelang Rabu (25/3/2020) dinihari menggelar patroli skala besar dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Patroli disertai penertiban ini merupakan pelaksanaan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona dan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Ponorogo tentang Himbauan Pembatalan Kegiatan yang Melibatkan Pengumpulan Massa. Maklumat Kapolri juga membatasi aktifitas warga sampai pukul 22.00 WIB.

Operasi tersebut berupa penertiban dan pembubaran warga yang masih beraktifitas dan nongkrong di warung-warung kopi atau kafe-kafe dan sejenisnya di sekitar kota Ponorogo. Sejumlah ruas jalan disisir. Mulai dari Jalan Suromenggolo atau Jalan Baru, Jalan Juanda, kafe di perempatan Jeruksing, Jalan Pramuka, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Anoman, dan sejumlah ruas jalan di sekitar Aloon-Aloon Ponorogo.
“Patroli dan penertiban ini kita laksanakan karena saat ini kita sedang menghadapi wabah corona yang terus menyebar di tengah masyarakat. Masyarakat kita minta untuk segera pulang dan istirahat di rumah daripada nongkrong-nongkrong dan menjadi bahaya karena tertular virus corona ini,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto usai kegiatan.

Tim yang terdiri dari dua regu personel Satsabhara Polres Ponorogo, dua regu personel Kodim 0802 Ponorogo dan satu regu personel Dinas Satpol PP Kabupaten Ponorogo sempat beberapa kali turun dari mobil patroli untuk membubarkan warga yang masih tampak duduk-duduk di warung kopi dan kafe yang didatangi. Mereka yang masih menikmati hidangan diminta untuk segera menghabiskan minuman atau makanan yang ada, membayar tagihannya dan segera meninggalkan lokasi untuk pulang.
“Kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya wabah ini. Akan lebih baik kalau mereka berada di rumah, tidak berkerumun atau kumpul-kumpul. Dengan begitu bisa menekan penularan virus corona ini. Selain itu juga sudah ada Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Ponorogo bahwa aktifitas masyarakat Ponorogo maksimal adalah pukul 22.00 WIB,” imbuh AKBP Arief.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Ponorogo Suko Kartono menambahkan, dari operasi gabungan ini diketahui warga yang kumpul-kumpul sudah tidak terlalu banyak. “Memang masih ada warga yang terlihat berada di warung dan kafe, tetapi mereka langsung meninggalkan lokasi begitu kita minta pulang. Warung-warung dan lapak-lapak juga kita minta segera tutup,” ungkapnya.
AKBP Arief menambahkan, dari evaluasi kegiatan disebutkannya, patroli berjalan lancar. Masyarakat sudah tidak terlalu banyak yang kumpul-kumpul. “Banyak yang tertib meskipun ada juga yang masih membandel, masih nongkrong di atas pukul 22.00 malam ini,” kata AKBP Arief Fitrianto.
Selain penertiban, sejumlah personel juga melakukan penyemprotan desinfektan pada beberapa bagian warung dan kafe yang baru saja ditinggalkan pelanggannya tersebut. Polisi juga memasang leaflet berisi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19/Corona Virus Disease 2019). (kominfo/dist)