Beredar Pesan Siaran Whatsapp PDP Pulang ke Rumah, Berikut Penjelasannya

Beredarnya pesan siaran berantai di aplikasi daring WhatsApp terkait adanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Kabupaten Ponorogo, yang seharusnya diisolasi di rumah sakit namun yang bersangkutan meminta isolasi mandiri di rumah. Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni membuka suara menyikapi hal tersebut.

Melalui pesan singkat, Bupati Ipong menceritakan kronologisnya, “ada warga berinisal E yang bekerja di Yogyakarta dan pulang ke Ponorogo pada Sabtu (28/3/2020) pukul 02:00 WIB, di perjalanan ia mengeluhkan batuk tapi tidak disertai demam dan sesak nafas, nah atas kesadaran sendiri, ia memeriksakan dirinya ke RSUD dr. Harjono Ponorogo, setelah melalui proses pemeriksaan rontgen dan rapid test hasilnya dinyatakan negatif Covid-19,” terangnya, Senin (30/3/2020).

Made Jeren, Direktur RSUD dr. Harjono S. Ponorogo

Bupati Ipong menambahkan, Pihak RSUD dr. Harjono tempat E diperiksa, telah memberi saran untuk melakukan swab test pada Senin (30/3/2020) dan menganjurkan untuk isolasi di rumah sakit sementara sambil menunggu hasil hasil cek laboratorium keluar. Akan tetapi ia meminta untuk isolasi mandiri di rumah.

“Saya menerima laporan dari satgas tentang hal ini, karena saya tidak mau ambil resiko, saya perintahkan camat dan lurah tempat E tinggal agar mendatangi rumahnya, setelah melalui komunikasi akhirnya ia bersedia di isolasi di RSUD,” jelas Bupati Ipong.

Selama proses pemeriksaan, muncullah pesan berantai yang mengatakan E tidak mau di isolasi. dan Faktanya, Minggu (29/3/2020) E telah berada di ruang isolasi RSUD dr. Harjono, menungu swab test dikirimkan ke BBTKLPP Surabaya untuk diketahui hasilnya.

“Untuk rapid testnya dinyatakan negatif covid-19, hari ini sudah dilakukan swab test dan sudah dikirim ke BBTKLPP, Surabaya,” tegas orang nomor satu di Ponorogo tersebut.

Sementara itu, Made Jeren, Direktur RSUD dr. Hardono Ponorogo juga menjelaskan, pasien berinisial E tersebut datang ke IGD pada Sabtu (28/3/2020) dan dari hasil pemeriksaan terdapat keluhan batuk, pilek serta demam ringan (sub febris) dan hasil foto thorax pneumonia bilateral, secara klinis gejalanya termasuk kategori ringan.

Selanjutnya E dinyatakan menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan sesuai dengan pendoman pencegahan dan pengendalian covid-19 (Revisi ke 3) dari Kemenkes, maka pasien harus rawat inap.

“atas kesadaran dirinya sendiri, E memilih untuk dirawat kembali di RSUD,” tuturnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan di komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Minggu (29/3/2020) E di izinkan pulang sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19 (Revisi ke 4), karena untuk PDP gejala ringan tidak harus rawat inap tetapi dapat dirawat di rumah dengan isolasi mandiri. Meskipun demikian ia dianjurkan melakukan kontrol pada Senin (30/3/2020) untuk di lakukan pemeriksaan berikutnya. (Kominfo/fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*