Mewabahnya virus corona, membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan perbankan nasional mengeluarkan beberapa kebijakan kepada masyarakat, salah satunya relaksasi atau kelonggaran angsuran kredit. Begitu juga Bank Jatim Cabang Ponorogo, pihaknya pun menerapkan kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Yetty Fitria Suprapto, Pimpinan Bank Jatim Cabang Ponorogo mengungkapkan kepada Ponorogo.go.id melalui pesan singkatnya “untuk saat ini Bank Jatim Cabang Ponorogo tidak ada kebijakan khusus, semua pelayanan mengikuti arahan dari pemerintah. Kebijakan terbatas diberlakukan kepada debitur yang terdampak langsung dengan virus corona, berupa relaksasi kredit,” ungkapnya. Kamis (2/4/2020).

Meskipun tidak mengeluarkan kebijakan khusus dalam hal pelayanan, Bank Jatim tetap memperhatikan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan, salah satunya merubah Jam operasinal pelayanan, yang semula pukul 08:00 – 16:00 WIB, disesuaikan menjadi pukul 09:00 WIB – 14:00 WIB.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasanya, kami tetap mengutamakan protokoler kesehatan yang sudah di tetapkan oleh Kementerian,” jelasnya.
Yetty juga menyampaikan kepada seluruh nasabah Bank Jatim, untuk tetap memperhatikan himbauan dari Pemerintah. Sebisa mungkin tetap di rumah serta memaksimalkan layanan e-channel dan m-banking dalam bertransaksi. (kominfo/fdl)